Liputan6.com, Jakarta Penyaluran Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng di Surabaya Jawa Timur sempat menemu beberapa kendala.
Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Anna Fajriatin mengatakan, bahwa di antara warga yang terdata sebagai penerima BLT minyak goreng ada yang sudah meninggal atau alamatnya tidak ditemukan karena pindah tanpa melapor ke kelurahan sehingga bantuan tidak bisa disalurkan.
"Ini ada sebuah proses yang dinamis untuk data yang KPM (keluarga penerima manfaat) itu," kata Anna dilansir Antara, Kamis (22/4/2022).
Advertisement
Baca Juga
Namun demikian, dia menyebutkan BLT minyak goreng sudah disalurkan kepada 83.845 keluarga penerima manfaat atau 98,26 persen dari total 85.328 keluarga yang menjadi sasaran program.
Anna mengatakan bahwa PT Pos Indonesia berusaha menuntaskan penyaluran BLT minyak goreng sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Dengan bantuan dari aparat kelurahan, ia melanjutkan, petugas PT Pos mengantarkan bantuan tunai ke rumah warga yang tidak bisa datang ke Kantor Pos untuk mengambilnya.
"Ini terus disalurkan oleh teman-teman PT Pos. Jadi yang tidak bisa datang ke Kantor Pos, maka dia akan didatangi oleh pihak Kantor Pos bersama teman-teman kelurahan," katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Diantar
Anna menjelaskan bahwa menurut standar operasional prosedur (SOP) Kementerian Sosial penyaluran BLT minyak goreng harus dilakukan sampai 18 April 2022 dan setelah itu ada waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan penyaluran bantuan.
"Empat belas hari itu adalah masa-masa petugas harus datang ke rumah warga. Misal ada KPM yang sakit, ya kami datangi ke rumah sakit. Kami datangi penerima itu, karena harus yang bersangkutan sendiri. Jadi proses-proses SOP dari Kemensos seperti itu," katanya.
Dalam waktu 14 hari itu, Anna mengatakan, Dinas Sosial Kota Surabaya juga melakukan pencocokan data keluarga penerima BLT minyak goreng bersama pemerintah kelurahan.
"Ternyata memang ada yang meninggal, sehingga tidak bisa tersalurkan 100 persen," kata dia.
Selain itu, ia melanjutkan, ada warga yang pindah tanpa melapor ke kelurahan dan alamat barunya tidak diketahui.
"Jadi, kembali lagi ada proses dinamis, seperti pindah alamat dan tidak melaporkan ke kelurahan," katanya.
Advertisement