98 Objek Wisata di Babel Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Sebanyak 98 objek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya atau situs.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Apr 2015, 17:35 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2015, 17:35 WIB
98 Objek Wisata di Babel Diusulkan Jadi Cagar Budaya
Sebanyak 98 objek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya atau situs.

Liputan6.com, Sungailiat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, menerima usulan sebanyak 98 objek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan sebagai cagar budaya atau situs.

"Sampai dengan sekarang kami sudah menerima sebanyak 98 objek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditetapkan sebagai situs," kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Harri Widianto, saat kegiatan sosialisasi pendaftaran cagar budaya tahun 2015, di Sungailiat, belum lama ini.

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Kamis (9/4/2015), Menurut Harri, 98 objek itu tersebar di sejumlah tempat di daerah itu masing-masing Kabupaten Bangka ada tujuh objek, di Belitung ada 17 objek, di Kabupaten Bangka Barat ada 48 objek, dan di Kota Pangkal Pinang ada 26 objek.

"Hanya saja dari seluruh objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya baru 50 objek yang sudah diverifikasi," katanya.

Dia mengatakan, bangunan atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan.

"Kriteria tersebut diatur dalam pasal 5 Bab III, UU No, 11 tahun 2010 tentang cagar budaya," katanya.

Menurut dia, untuk melakukan penetapan situs, benda, bangunan untuk ditetapkan menjadi cagar budaya, terlebih dahulu dilakukan penkajian oleh tim ahli cagar budaya, di tingkat kabupaten atau kota, provinsi yang bersangkutan, setelah dilakukan penkajian di daerah kemudian diajukan ke tim ahli cagar budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya akan ditentukan peringkat cagar budaya ke tingkat nasional. (Ars)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya