Liputan6.com, Jakarta Video penumpang pesawat yang merokok di kabin pesawat Citilink dari Jakarta tujuan Bali membuat heboh banyak orang. Atas perbuatan melanggar tersebut, sang penumpang dipaksa turun oleh petugas pesawat dan harus siap menerima hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lantas apa sebenarnya yang membuat kabin pesawat harus steril dari asap rokok? Seorang pramugari senior dari salah satu maskapai penerbangan asal Indonesia saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/2/2018) mengatakan, memang tidak ada alasan yang ilmiah mengapa di kabin pesawat harus steril dari asap rokok. Peraturan dilarang merokok di kabin pesawat baru ada setelah tahun 1998.
Baca Juga
“Dulu (sebelum 1998) pramugari merokok pas terbang masih diperbolehkan, katanya sih fine-fine aja, tapi kan itu baru rokok, seragam, rambut, semuanya jadi aroma tembakau, enggak nyaman deh,” ungkap pramugari yang tak mau disebut namanya ini.
Advertisement
Aturan Baru
Lebih jauh dirinya mengatakan, semenjak ada larangan dari Federation Aviation Administration (FAA) semua maskapai komersial tidak boleh ada asap rokok.
“Bukan karena ada alasan ilmiah mengganggu kesehatan, tapi karena rokok itu fire hazard, takut kebakaran di pesawat. Barang-barang di pesawat rata-rata imflamable semua, terus ada tabung oksigen juga di pesawat, kalau kena percikan api bisa meledak,” ungkapnya.
Advertisement
Alat Detektor yang Kerap Tidak Berfungsi
Dirinya juga menceritakan, tiap pesawat komersial selalu dilengkapi dengan fire extinguisher bottle, yaitu alat yang mampu mendeteksi panas dan api.
Saking preventifnya di tempat sampah semua pesawat komersial pasti ada fire extinguisher. Kalau ada api atau panas alat ini langsung bekerja.
“Tapi terkadang alat ini juga sering enggak nyala, yang ngeri kalau dia buang puntung yang masih nyala ke trash bin, isinya kan tisu semua dan benda-benda yang gampang terbakar,” ungkapnya menambahkan.
Dirinya terus mewanti-wanti bagi penumpang yang masih nakal merokok di kabin pesawat, karena menurut UU No 1 Tahun 2009 soal keselamatan penerbangan, hukuman bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi sangat berat, yaitu kurangan 5 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.