Liputan6.com, Jakarta - Bali tak akan menerima kunjungan wisatawan asing (wisman) pada sisa tahun 2020. Periode ini merupakan penundaan dari rencana awal, di mana Pulau Dewata semula dijadwalkan membuka pintu mereka bagi turis asing pada 11 September mendatang.
Melansir laman Strait Times, Selasa (25/8/2020), menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, setidaknya ada empat alasan yang melatarbelakangi pengambilan keputusan tersebut. Pertama, Indonesia masih masuk dalam zona merah.
"Situasi ini membuat kunjungan wisman ke Indonesia, termasuk Bali, belum kondusif," ucapnya. Lalu, pertumbuhan kasus baru masih terus tercatat. Ketiga, angka kesembuhan belum mencapai target, dan, terakhir, tingkat kematian secara umum di Indonesia masih terbilang tinggi.
Advertisement
Baca Juga
Keputusan ini, kata Koster menurut laporan Lonely Planet, sejalan dengan upaya pemerintah yang masih terus mendorong warga Indonesia untuk tak bepergian ke luar negeri, setidaknya sampai akhir 2020.
Berdasarkan laporan New York Times, Koster menambahkan, wisman potensial pun masih diikat larangan bepergian ke Indonesia dari negara mereka masing-masing. Termasuk di dalamnya Australia yang merupakan asal wisman terbanyak dalam catatan kunjungan ke Bali.
Tahun lalu, wisman asal Negeri Kanguru diketahui menyentuh angka 1,23 juta. Larangan perjalanan oleh pemerintah Australia diperkirakan bakal terus berlaku hingga awal 2021.
Sementara, Bali sudah membuka pintu untuk turis domestik. Menurut Kepala Dinas Pariwisata (Kadinpar) Provinsi Bali I Putu Astawa, per pertengahan Agustus 2020, angka kedatangan di Bali berada di dua ribu hingga 2,5 ribu per hari.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Praktik Protokol Kesehatan
Astawa menjelaskan, sebagai bentuk implementasi, pihaknya melakukan sertifikasi sebagai bukti penerapan prosedur kesehatan. "Juga, sudah ada ratusan desa adat yang mengawal dan berkomitmen menjaga penerapan protokol kesehatan," katanya saat menghadiri konferensi pers daring, Rabu, 12 Agustus 2020.
Pelanggaran protokol kesehatan, sambung Astawa, bakal didenda sesuai ketentuan masyarakat adat. "Di Bali, hukum adat benar-benar dipegang. Praktiknya lebih melekat," imbuhnya.
Penerapannya merupakan bagian dari upaya pemulihan sektor pariwisata Bali. Pasal, pihaknya tengah membangun rasa percaya wisatawan untuk kembali dengan aman. "Kami juga terus meningkatkan uji lab supaya tidak ada transmisi baru," ucapnya.
Advertisement