Siapa Berhak Dapat Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun?

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemenparekraf menjanjikan dana hibah pariwisata tersebut bakal segera disalurkan.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 13 Okt 2020, 20:03 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2020, 20:03 WIB
Menparekraf Alihkan Tujuan Promosi Wisata Indonesia demi Cegah Masuknya Virus Corona
Menparekraf Wishnutama dalam rapat koordinasi terkait virus corona Wuhan bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenpar/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyiapkan Rp3,3 triliun sebagai dana hibah pariwisata. Bujet tersebut dijanjikan akan segera disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan pemerintah daerah untuk membantu meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata aga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) Wishnutama Kusubandio. Ia mengatakan dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang digagas pemerintah dalam upaya menghadapi dampak dari pandemi COVID-19.

"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," kata Wishnutama, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Selasa (13/10/2020).

Menparekraf menjelaskan, dana hibah yang diberikan kepada pemerintah daerah dibagi dengan imbangan 70 persen dialokasikan untuk bantuan langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan, 30 persen lainnya disalurkan kepada pemerintah daerah untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial dari pandemi COVID-19, terutama pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Proses pencairan dana diajukan oleh kepala daerah kepada Kementerian Keuangan mengacu pada rekomendasi teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Wishnutama.

Daerah yang jadi prioritas penerima dana hibah pariwisata adalah yang memiliki kriteria Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total penerimaan asli daerah (PAD) Tahun Anggaran 2019. Selain itu, lima destinasi super prioritas, sepuluh destinasi pariwisata prioritas, destinasi branding, dan 100 calender of event 2020.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Dana Sertifikasi CHSE

8 Bidang Usaha Pariwisata Diprioritaskan Dapat Sertifikasi CHSE Gratis, Simak Caranya
Ilustrasi sektor usaha pariwisata. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Kemenparekraf juga menyiapkan anggaran sebesar Rp119 miliar untuk program sertifikasi CHSE gratis bagi industri pariwisata di 34 provinsi di Indonesia. Sertifikasi tersebut untuk menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan untuk industri yang terkait sektor pariwisata untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

"Sehingga para pelaku pariwisata, pengelola hotel, dan restoran dapat segera meningkatkan persiapan protokol kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19," kata Tama.

Ia mengatakan, Kemenparekraf/Baparekraf melalui Deputi Bidang Industri dan Investasi akan menyosialisasikan Program Hibah Pariwisata Tahun 2020 secara berkala. Kegiatan sosialisasi awal dilaksanakan pada 8 Oktober 2020 di Hotel Novotel Tangerang, Banten. Kegiatan juga dilakukan secara hybrid meeting dengan melibatkan 101 daerah kabupaten/kota di Indonesia.

"Melalui kegiatan Sosialisasi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 tersebut, diharapkan pemerintah daerah memperoleh informasi terkait program dana hibah pariwisata tersebut, antara lain terkait teknis hibah pariwisata, pengelolaan hibah pariwisata pada Pemerintah Daerah, pengelolaan dan pelaporan keuangan serta teknis penyaluran dana hibah pariwisata tersebut," kata Wishnutama.

Infografis
Wisata Gerhana Matahari Total 2016
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya