Top 3 Berita Hari Ini: 6 Fakta Menarik Kabupaten Kolaka yang Sempat Berjuluk Negeri Anggrek

Top 3 Berita Hari Ini, fakta menarik Kabupaten Kolaka, spanduk warung sate maranggi dan syarat naik kereta api jarak jauh.

oleh Henry diperbarui 04 Agu 2021, 23:04 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 23:04 WIB
Mengintip Keindahan Sungai Terpendek Dunia yang Ada di Sulawesi
Suasana Sungai Tamborasi di Desa Tamborasi, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (16/10/2019). Panjang Sungai Tamborasi hanya 20 meter, dengan lebar 15 meter. Hulu sungai sangat berdekatan dengan hilir yang bermuara ke Pantai Tamborasi. (Liputan6.com/Nurseffi Dwi Wahyuni)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 Berita Hari Ini tentang fakta menarik Kabupaten Kolaka. Kabupaten ini terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di bagian barat provinsi tersebut. Kabupaten Kolaka berbatasan dengan Teluk Bone di sebelah barat, dan Kabupaten Konawe serta Konawe Selatan di sebelah timur.

Terdapat tujuh pulau besar di sana, yakni Pulau Padamarang, Pulau Lambasina Besar, Pulau Lambasina kecil, Pulau Maniang, Pulau Buaya, Pulau Lemo, dan Pulau Pisang. Kabupaten Kolaka dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.

Secara administratif, Kolaka terdiri dari 12 kecamatan dengan jumlah penduduk mencapai 237.587 jiwa pada 2020. Berita kedua yang banyak diminati adalah tentang spanduk warung sate maranggi yang viral.

Warung dengan spesialisasi sajian sate sapi maranggi khas Purwakarta dengan sambal oncom ini diketahui bernama Sate Maranggi Sari Makmur 3. Menurut pemilik akun Twitter yang mengunggah gambar tersebut, tempat ini menyajikan "sate maranggi terenak di Yogyakarta."

Klaim ini juga disetujui sejumlah warganet yang mengomentari kicauan tersebut. Berita ketiga yang banyak menarik perhatian adalah syarat naik kereta api jarak jauh hingga 9 Agustus 2021.

Selama PPKM Level 4, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi kereta api jarak jauh. Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Ketiga bahasan itu terangkum dalam Berita Top 3 Hari Ini. Berikut ulasannya.

6 Fakta Menarik Kabupaten Kolaka yang Sempat Berjuluk Negeri Anggrek

Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara Kini Tersambung Tol Listrik
Ribuan menara tersebut, melewati jaringan yang berada pada enam gardu induk dan membentang dari Wotu, Malili, Lasusua, Kolaka, Unaaha hingga Kendari.( Dok: Humas PLN)

Kabupaten Kolaka terletak di Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di bagian barat provinsi tersebut. Kabupaten ini menjadi salah satu gerbang utama untuk memasuki Sultra, khususnya bagi masyarakat yang menumpangi kapal laut dari daerah Bajoe.

Kabupaten ini berbatasan dengan Teluk Bone di sebelah barat, dan Kabupaten Konawe serta Konawe Selatan di sebelah timur. Sedangkan, sebelah utara berbatasan dengan Kolaka Utara dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bombana.

Selanjutnya…

Spanduk Warung Sate Maranggi Viral Gara-Gara Aturan Makan 20 Menit

Sate Maranggi
Warung Sate Maranggi di Kaliurang, Yogyakarta. (dok. Twitter @AREAJULID)

Aturan makan 20 menit yang ditetapkan di masa perpanjangan PPKM Level 4 menjadi buah bibir warga jagat maya sejak pekan lalu. Kehadirannya memunculkan banyak "ide kreatif" warganet yang seringkali bikin geleng kepala.

Masih tentang aturan tersebut, pengguna Twitter kembali dibuat salah fokus oleh spanduk sebuah warung sate maranggi. Tertulis di sana, "Boleh makan di tempat 20 menit aja. Selesai ga selesai kumpulkan!"

Selanjutnya…

Syarat-Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga 9 Agustus 2021, Wajib Kartu Vaksin

Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang berjalan di peron untuk menaiki kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3--9 Agustus 2021. Selama periode ini pula, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh.

Ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021. Informasi terkait persyaratan juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Selanjutnya... 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19

Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Kenali 4 Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya