PPKM Diperpanjang, Catat Syarat Terbang ke Bali sampai 16 Agustus 2021

Tes antigen bisa dipakai sebagai syarat terbang ke Bali, tapi hanya berlaku bagi mereka yang sudah menjalani vaksinasi penuh.

oleh Asnida Riani diperbarui 10 Agu 2021, 20:22 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 18:02 WIB
Kemenparekraf Siapkan Program CHS Menyambut New Normal di Sektor Pariwisata, Apakah Itu?
Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. (dok. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Liputan6.com, Jakarta - PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Senin, 9 Agustus 2021, lapor kanal News Liputan6.com.

Praktiknya mengacu pada Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Salah satu poinnya mengatur perjalanan udara ke Bali.

Penumpang pesawat antarkota maupun kabupaten di dalam Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Alternatifnya, mereka juga bisa melampirkan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum perjalanan jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa-Bali ke luar Jawa-Bali harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis pertama. Penumang juga harus melampirkan hasil negatif PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil tes antigen maksimal 1x24 jam berlaku untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut. Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Selain itu, masyarakat juga tetap diwajibkan memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah di masa perpanjangan PPKM. Mereka tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa memakai masker.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Melampirkan Sertifikat Vaksin COVID-19

Ilustrasi sertifikat vaksin digital (pixabay)
Ilustrasi sertifikat vaksin digital (pixabay)

Sertifikat vaksin COVID-19 sendiri, selain secara fisik, juga bisa dilampirkan melalui aplikasi PeduliLindungi. Mengutip kanal Tekno Liputan6.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan pembaruan sertifikat vaksinasi COVID-19 yang kini tersedia dalam Bahasa Inggris dan dilengkapi keterangan tambahan.

Sertifikat vaksin terbaru ini sudah bisa dicek dan diunduh di situs maupun aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengunduhnya, pengguna cukup log in ke aplikasi tersebut, kemudian pilih Paspor Digital di kanan bawah.

Klik menu Sertifikat, kemudian klik nama pengguna yang tertera di layar. Setelah itu, sertifikat vaksinasi COVID-19 terbaru akan muncul, baik untuk vaksinasi dosis pertama maupun kedua.

Mengunduh Melalui Situs Web PeduliLindungi

Laptop
Ilustrasi Foto Mengakses Situs PeduliLindungi (iStockphoto)

Jika lewat situs web Pedulilindungi.id, pengguna harus log in dengan email atau nomor ponsel atau mendaftar jika belum memiliki akun. Pastikan mengakses situs yang resmi dan cek kembali nama domain yang tertera agar tidak salah mengunjungi situs.

Masukkan kode one-time password (OTP) yang masuk ke SMS. Sebagai catatan, jangan pernah membagikan kode tersebut ke orang lain.

Setelah itu, klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin. Pilih lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin, kemudian unduh jika ingin menyimpan versi terbaru ini.

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin COVID-19 di Situs PeduliLindungi

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya