Prancis Larang Warga Belum Divaksinasi Covid-19 Masuk ke Semua Restoran dan Tempat Wisata

Prancis menerapkan undang-undang baru yang memperketat ruang gerak mereka yang belum divaksinasi Covid-19.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 17 Jan 2022, 10:53 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi bendera Prancis.
Ilustrasi bendera Prancis (AFP/Ludovic Marin)

Liputan6.com, Jakarta - Parlemen Prancis akhirnya menyetujui undang-undang yang melarang orang-orang yang belum divaksinasi Covid-19 memasuki semua restoran, tempat olahraga, tempat wisata, dan tempat publik lainnya. Aturan yang disetujui pada Minggu, 16 Januari 2022 itu merupakan langkah sentral pemerintah untuk melindungi rumah sakit dari peningkatan kasus infeksi yang dipicu oleh varian Omicron.

Majelis Nasional menyetujui hukum terbaru itu dengan jumlah suara 215:58. Presiden Prancis Emmanuel Macron sebelumnya berharap undang-undang itu bisa disetujui lebih cepat.

Namun, situasi di parlemen tidak mudah ditaklukkan. Dikutip dari AFP, Senin (17/1/2022), proses diskusi mengalami hambatan dari anggota parlemen yang resisten, baik dari sayap kiri maupun kanan, serta ratusan amandemen yang diajukan.

Lebih dari 91 persen orang dewasa Prancis telah divaksinasi Covid-19 penuh. Sementara, beberapa orang mempertanyakan apakah "kartu vaksin" akan membuat banyak perbedaan. Terlepas dari itu, pemerintahan yang dipimpin Macron berharap dengan pemberlakuan undang-undang baru itu akan cukup membatasi jumlah pasien yang memenuhi rumah sakit yang ada tanpa harus menyebabkan lockdown yang baru.

Tetapi, langkah-langkah pembatasan terbaru itu diyakini akan memukul sektor perekonomian. Pengamat juga meyakini kebijakan itu bisa memperkecil peluang Macron untuk terpilih kembali dalam pemilihan presiden 10 April 2022.

Pada saat ini, kartu vaksin sudah diberlakukan di semua restoran, bioskop, museum dan tempat-tempat lain di seluruh negeri. Meski begitu, mereka yang belum divaksinasi tetap diperbolehkan masuk bila mereka bisa menunjukkan hasil tes negatif terbaru atau bukti pulih yang terbaru.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dampak UU Terbaru

Kembali Dibuka, Museum Louvre Dipenuhi Pengunjung
Pengunjung mengentre di piramida Louvre yang dirancang arsitek China Ieoh Ming Pei, pintu masuk ke Museum Louvre pada hari pertama pembukaan di Paris (6/7/2020). Setelah berbulan-bulan ditutup akibat lockdown Covid-19, Museum Louvre kembali dibuka pada 6 Juli 2020. (AFP/Francois Guillot)

Dalam aturan hukum terbaru, hanya mereka yang sudah divaksinasi penuh berhak mengakses seluruh tempat-tempat publik itu, termasuk destinasi wisata, kereta api, dan penerbangan domestik. Aturan hukum itu berlaku untuk mereka yang berusia 16 tahun ke atas.

Beberapa pengecualian bisa berlaku bagi mereka yang baru-baru ini pulih dari Covid-19. Aturan hukum itu juga menerapkan denda yang lebih berat untuk mereka yang menggunakan kartu vaksin palsu dan yang membolehkan pengecekan ID untuk menghindari penipuan.

Lebih dari 76 persen ranjang ICU di Prancis saat ini terisi oleh pasien yang terinfeksi virus corona baru. Kebanyakan dari mereka belum divaksinasi, dan sekitar 200 orang meninggal karena Covid-19 setiap harinya. Prancis saat ini berada dalam cengkeraman varian Omicron, dengan lebih dari 2.800 kasus positif per 100.000 orang tercatat selama seminggu terakhir.

Pelonggaran Turki

ilustrasi turki
ilustrasi turki (sumber: Pixabay)

Beda dengan Prancis, Turki justru melonggarkan aturan domestiknya meski masih dibayang-bayangi oleh Omicron. Negara itu memutuskan menghapus persyaratan bagi individu yang tidak divaksinasi untuk tes PCR sebelum menggunakan transportasi umum atau menghadiri pertemuan besar pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Kementerian Dalam Negeri setempat mengeluarkan instruksi kepada gubernur di 81 provinsi untuk mencabut persyaratan tes, sejalan dengan rekomendasi Dewan Penasihat Ilmiah Coronavirus Kementerian Kesehatan. Di bawah aturan baru ini, orang yang belum divaksinasi, orang yang melewatkan dosis vaksin kedua atau ketiga dan mereka yang belum terinfeksi virus corona dalam 180 hari terakhir tidak akan diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR mereka sebelum naik bus domestik, kereta api, atau alat transportasi umum lainnya.

Mereka juga tidak lagi diharuskan mengikuti tes PCR sebelum menghadiri acara seperti konser, pemutaran film, dan produksi teater. Persyaratan tes untuk staf sekolah dan karyawan di sektor swasta dan publik juga dicabut.

Pada Minggu, 16 Januari 2022, pemerintah memperbarui peraturan tes PCR dan mengumumkan tes masih diperlukan dari orang yang tidak divaksinasi, orang dengan dosis yang hilang dan mereka yang tidak terinfeksi virus corona dalam 180 hari terakhir, sebelum penerbangan domestik. Orang yang bekerja di panti jompo, panti asuhan anak dan penjara dan narapidana di penjara juga akan diminta untuk menjalani tes PCR jika tidak divaksinasi.

Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19

Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Mekanisme Pemberian Vaksin Booster Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya