Ramai Penumpang Ditegur Petugas Karena Foto-foto, Simak Aturan Berfoto di Staisun Kereta

KAI baru saja membagikan informasi tentang aturan mengambil foto di kawasan stasiun maupun kereta.

oleh Henry diperbarui 09 Okt 2022, 20:31 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi Intagram
Banyak selfie, foto traveling, atau foto-foto hobi yang dilakukan? Feed Instagram seseorang bisa gambarkan bagaimana kepribadian mereka. Penasaran seperti apa? Simak berikut ini. (Foto: Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, seorang penumpang kereta api mengaku terkena teguran petugas sekuriti Stasiun Kroya di Cilacap, Jawa Tengah karena foto-foto.  Hal itu diketahui dari unggahan di akun Facebook Heri Nii Sama yang membagikan unggahan tersebut pada Jumat, 7 Oktober 2022.

Dituliskan pengunggah, petugas sekuriti tersebut bilang kalau ingin mengambil foto harus dengan izin terlebih dahulu. Padahal, menurut pengakuan pengunggah, dia tidak melewati garis batas aman peron.

"Kena tegur security #StasiunKroya. Padahal nggak ngelewatin safety line. "Mas kalo mau foto2 harus ijin dulu ya". Masih musim nggak boleh foto2 sekejap saja sebagai penumpang yaa," tulis pengunggah.

Unggahan tersebut raami dibahas warganet telah disukai lebih dari 100 kali, dikomentari lebih dari 160 kali. Kejadian ini masih diusut oleh pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia). Namun yang jelas, di laman resminya KAI baru saja membagikan informasi tentang aturan mengambil foto di kawasan stasiun maupun kereta.

Bagi Anda yang bepergian menggunakan kereta api, mengabadikan momen saat di stasiun dan di dalam kereta menjadi salah satu hal yang sering dilakukan. Mengambil foto maupun video untuk kepentingan "update status" di media sosial menjadi hal yang umum dilakukan saat ini.

Namun, ada beberapa aturan yang harus ditaati untuk mengambil foto di area stasiun maupun kereta. Dikutip dari laman resmi PT KAI, berikut sejumlah aturan tersebut.

1. Untuk dokumentasi pribadi

Ramai Penumpang Ditegur Petugas Karena Foto-foto, Simak Aturan Berfoto di Staisun Kereta
Ramai Penumpang Ditegur Petugas Karena Foto-foto, Simak Aturan Berfoto di Staisun Kereta.  foto: Facebook @Heri Nii Sama

Anda bisa mengabadikan momen berupa foto atau video di stasiun maupun di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.

2. Hindari area terlarang

Adapun tempat yang dilarang untuk diambil gambarnya adalah area yang bukan untuk publik, seperti ruang loket, ruang kerja, dipo, ruang pengendali dan pengatur perjalanan kereta api, serta area yang dapat membahayakan operasional kereta api. Anda bisa mengabadikan momen selama berada di area penumpang/public area.

3. Perhatikan perangkat

Anda dipersilakan mengambil gambar di area stasiun dan kereta jika perangkat yang digunakan masih sesuai dengan ketentuan. Perangkat yang dimaksud tersebut, seperti kamera ponsel dengan monopod/tongsis, kamera DSLR, kamera aksi, sampai kamera mirrorless. Jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu, microphone, drone, serta perangkat penunjang kamera profesional lainnya, maka Anda harus meminta izin terlebih dahulu.

4. Perlukah minta izin?

Kalau foto yang kamu ambil hanya untuk dokumentasi pribadi, maka tidak perlu minta izin ke pihak KAI. Sebaliknya, jika foto yang diambil akan digunakan untuk keperluan komersil harus mendapatkan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.

Bagi wartawan untuk kebutuhan peliputan harus mengantongi izin dari unit Humas. Selanjutnya bila ada instansi/lembaga memerlukan dokumentasi untuk kebutuhan penelitian wajib minta izin ke unit terkait.

 

5. Jika terjadi pelanggaran petugas akan beri teguran

MRT Jakarta Targetkan 65 Ribu Penumpang Tiap Hari di 2021
Penumpang menunggu untuk menaiki kereta MRT di Stasiun MRT, kawasan Jakarta, Senin (15/2/2021). Mulai 11 Februari 2021, PT MRT Jakarta (Perseroda) memberlakukan jadwal operasional kereta pukul 05.00-22.00 WIB pada Senin-Jumat dan di akhir pekan mulai pukul 06.00-22.00 WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Saat Anda mengambil gambar, diimbau untuk tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan. Apabila terjadi pelanggaran maka petugas berhak mengambil tindakan, seperti menegur jika pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, bahkan pengambil gambar itu sendiri.

Perlu diingat bahwa aturan-aturan yang diperbolehkan di atas harus tetap memperhatikan kenyamanan sesama penumpang. KAI menyatakan tidak ada larangan jika pelanggan ingin mengambil gambar baik foto maupun video di area stasiun.

Menurut VP Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus, pengambilan gambar di area kereta api khususnya di stasiun ataupun di dalam kereta api diperbolehkan dan tanpa perizinan selama wilayah tersebut masih area publik.  "Selama pengambilan gambar, kami imbau untuk tetap menjaga ketertiban, kenyamanan, keselamatan dan tidak mengganggu perjalanan kereta api. Jika melanggar, tindakan tegas dari petugas akan dilakukan," terang Joni.

Bulan lalu, PT KAI (Persero) menggelar program khusus untuk menyambut hari jadinya yang ke-77. Mereka mengajak traveler untuk mengenal lebih dekat Balai Yasa (BY) atau fasilitas perawatan besar sarana perkeretaapian.

Melalui kegiatan Open House Balai Yasa Kereta Api, Anda diajak melihat langsung tiga Balai Yasa milik KAI yang ada di Manggarai (Jakarta), Surabaya, dan Yogyakarta. Menurut Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, dengan kegiatan tersebut masyarakat bisa melihat langsung seluk-beluk Balai Yasa Kereta Api yang selama ini tidak dapat diakses secara umum.

Bengkel Kereta Api

Hari Pertama Aturan Baru Naik KA Jarak Jauh
Suasana calon penumpang kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). PT KAI mulai hari ini kembali memberlakukan syarat wajib bagi penumpang kereta jarak jauh, antara lain tes PCR bagi yang baru vaksin pertama dan tes antigen untuk vaksin kedua sebagai langkah mencegah penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

"Open House Balai Yasa ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-77 PT KAI yang diperingati pada 28 September dengan tema Bangkit Lebih Cepat, Melayani Lebih Baik. Kali ini KAI merayakan ulang tahunnya bersama-sama masyarakat melalui kegiatan Open House Balai Yasa," terang Didiek, dikutip dari laman resmi PT KAI, Kamis, 22 September 2022. 

Open House ini juga ingin mewadahi interaksi langsung antara masyarakat dan Balai Yasa Kereta Api. KAI ingin mengenalkan kepada masyarakat bahwa layanan mereka tidak hanya berada di lingkungan stasiun, tapi juga memiliki bengkel kereta api yang modern.

Selain memastikan keselamatan dan kenyamanan pelanggan, Balai Yasa bertugas untuk merawat sarana perkeretaapian secara menyeluruh, seperti lokomotif, kereta penumpang, gerbong barang, dan fasilitas-fasilitas sarana lainnya. Perawatan sarana perkeretaapian tersebut dilakukan sesuai dengan periodenya masing-masing, seperti periode dua tahunan dan empat tahunan dengan tingkat kesulitan kompleks.

Sedangkan, perawatan rutin seperti harian, enam bulanan, dan satu tahunan dengan tingkat kerusakan sarana ringan dilakukan di Depo. Open House ini akan dilaksanakan di tiga Balai Yasa selama tiga hari sejak dibuka.

Waktu pembukaan di masing-masing Balai Yasa dilakukan pada Jumat (23/9/2022) untuk Balai Yasa Yogyakarta, kemudian Minggu, 25 September 2022, di Balai Yasa Surabaya Gubeng, dan Senin, 26 September 2022, di Balai Yasa Manggarai, Jakarta. Open House tersebut terbuka untuk umum dan dapat dihadiri oleh seluruh masyarakat yang ingin melihat lebih dekat Balai Yasa Kereta Api.

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia
Begini jalur kereta api di seluruh Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya