Liputan6.com, Jakarta - Seorang mantan karyawan Walt Disney World menghadapi tuduhan bahwa ia diam-diam mengambil video bagian dalam rok seorang pengunjung wanita. Si terduga pelaku dilaporkan memberi tahu penyelidik bahwa ia telah melakukannya lebih dari 500 kali selama enam tahun terakhir.
Jorge Diaz Vega (26) bekerja di toko suvenir Star Wars di dalam taman hiburan Hollywood Studios Disney World di Florida sampai penangkapannya baru-baru ini atas satu tuduhan voyeurisme video. Melansir AFP, Senin (24/4/2023), itu merupakan kejahatan tingkat tiga yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara di negara bagian AS itu.
Baca Juga
Menurut catatan pengadilan yang diajukan detektif Sheriff Orange County, Vega dipergoki seorang saksi saat merekam video tidak senonoh pengunjung wanita berusia 18 tahun. Ia kemudian memberi tahu perbuatan Vega pada petugas keamanan.
Advertisement
Detektif mengatakan, Vega menyampaikan secara sukarela selama interogasi bahwa ia menganggap video itu sebagai "guilty pleasure" dan menunjukkan banyak video serupa di ponselnya. Mantan karyawan Disney itu ditangkap pada 31 Maret 2023 dan dibebaskan dengan jaminan 2,5 ribu dolar AS (sekitar Rp37,4 juta).
Catatan pengadilan tidak menunjukkan apakah Vega menunjuk seorang pengacara. Disney World mengatakan pada Minggu, 23 April 2023 bahwa Vega saat ini tidak lagi bekerja untuk perusahaan tersebut.
Kantor sheriff sementara menunda mengomentari apakah penyelidik mengejar lebih banyak dakwaan terhadap Vega. Baik kantor sheriff dan Disney menolak mengatakan apakah mereka bekerja untuk mengidentifikasi wanita lain yang diduga diambil videonya oleh Vega.
Kejadian Serupa di Indonesia
Sayangnya, kejadian serupa juga belum lama ini terjadi di Indonesia, tepatnya di wahana Atlantis Ancol, Jakarta Utara. Ancol telah angkat bicara tentang kasus karyawan memfoto pengunjung di kamar mandi Atlantis yang jadi viral di media sosial. Klarifikasi pihaknya dibagikan melalui akun Instagram Atlantis Water Adventure, 12 April 2023.
"Krarifikasi kejadian di Atlantis Ancol," kata pihaknya mengawali keterangan. "Terkait dengan kejadian di Atlantis pada Minggu, 9 April 2023, menajemen Ancol selaku pengelola Atlantis mengecam tindakan tindakan tidak terpuji yang dilakukan salah satu karyawan mitra restoran di Atlantis. Untuk itu, manajemen Ancol meminta maaf atas kejadian tersebut."
"Kami informasikan bahwa terduga pelaku bukanlah karyawan Atlantis maupun karyawan Ancol, melainkan karyawan mitra restoran. Terduga pelaku yang menyelinap ke kamar bilas wanita telah diberikan sanki larangan tidak bekerja lagi di lingkungan kawasan wisata Ancol," sambung mereka.
Ancol melanjutkan, "Manajemen juga memfasilitasi korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan mendukung sepenuhnya atas seluruh proses hukum yang berlaku atas kejadian ini."
Advertisement
Viral di Media Sosial
"Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung merupakan prioritas yang paling utama bagi Ancol, dan untuk itu kami akan terus mengevaluasi dan meningkatkan standar pelayanan operasional agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," tandas pihak Ancol.
Kejadian ini telah lebih dulu viral di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram @jktinformasi. Dalam unggahannya, disebutkan peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban tengah membilas badannya usai berenang di Atlantis Ancol. Menyadari aktivitasnya di kamar bilas direkam, korban sontak berteriak.
Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke pos keamanan. Saat kejadian, pelaku terlihat mengenakan seragam Atlantis Ancol. Dalam video viral tersebut, yang dirangkum Merdeka.com, tampak perekam tengah diamankan seorang anggota kepolisian. Pelaku yang sudah kepergok tidak dapat mengelak lagi.
Pelaku yang mengenakan baju berwarna biru itu digiring ke sebuah mobil untuk diamankan. Sesaat sebelum masuk ke mobil, pelaku hendak dipukul salah seorang perempuan, namun dilerai polisi yang mengamankan terduga pelaku.
Â
Â
Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, mengatakan pada 15 April 2023, bahwa SA ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana sampai sembilan bulan penjara.
"Ancaman pidana sembilan bulan dalam pasal ini tidak bisa ditahan," kata Iverson. Karena tidak dilakukan penahanan, penyidik telah berkomunikasi dengan orangtua dan keluarga tersangka untuk memberikan jaminan agar tersangka kooperatif dan melakukan wajib lapor ke polisi.
"Mengajukan jaminan orang terhadap tersangka yang bersedia kooperatif dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis sambil proses hukum terus berjalan dan kami percepat," tutur Iverson.
Sejalan dengan itu, Penyidik PPA Polres Jakarta Utara juga mengaku akan melakukan pemeriksaan tambahan dan konfrontir. "Sambil kami menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap HP pelaku. Semoga proses penyidikan cepat selesai dan segera mendapatkan kepastian hukum," kata Iverson.
Advertisement