Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan lapangan dengan law enforcement sehubungan dengan polusi udara Jabodetabek. Sebanyak 100 personil teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Dirjen Gakkum.
Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, dan lainnya, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah atau limbah. Paralel dengan itu, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan.
Mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda. KLHK juga melaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum pada Sabtu dan Minggu, 19--20 Agustus 2023.
Advertisement
"Sebagai Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan," ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya melalui keterangan rilis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (19/8/2023).Â
Ia melanjut, dalam rangka penegakan hukum dimaksud, tim operasi lapangan akan mencakup aspek-aspek yaitu Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Emisi Kendaraan Bermotor; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembangkit Energi Listrik (PLTU/ PLTD, pembangkit Independen); Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Manufaktur. Ada pula Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Stockpile Batubara; Supervisi dan Pengawasan Ketaatan Pembakaran Terbuka; Penindakan dan Penegakan Hukum serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.Â
Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel. Untuk itu, maka Dirjen PDASRH dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.Â
Â
Langkah-Langkah Penanganan
"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan," tegas Siti Nurbaya.
Langkah-langkah kerja terkait penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.
Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut. Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek. Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.Â
Lalu langkah ketiga adalah menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara. Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.
Advertisement
Penegakan Hukum dan Sanksi
Selanjutnya, langkah kelima adalah penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.
Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement". Adapun sejak tanggal 17 Agustus kemarin, sebetulnya telah diawali untuk pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada K/L yang lain, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.
Menteri Siti menyatakan tidak sulit melakukan ini, sebab sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama POLDA dan Pemda.
Untuk upaya itu, KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. "Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri," lanjut Siti Nurbaya.
Â
Transportasi Penyumbang Polusi Terbesar
Mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, Sabtu (19/8/2023), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, sektor transportasi jadi penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta dan sekitarnya.
Berdasarkan data yang dipegangnya saat ini, sektor transportasi memang jadi kontributor utama penyebab polusi udara bertebaran di langit Jakarta. Namun, Luhut bakal terus mengkaji keabsahan datanya. "Paling besar transportasi. Tapi kita sekarang cek ulang, kita minta untuk melihat lagi. Tapi kalau dari data kami sekarang, transportasi paling banyak kontribusinya," ujar Menko Luhut di Kantornya, Jakarta.
Sebagai tindak lanjut, ia mengatakan, pemerintah bakal memperketat uji emisi suatu kendaraan. Nantinya, penentuan lolos uji emisi tidak lagi soal tahun pembuatan saja. "Misalnya mobil kamu bukan dilihat tahunnya, tapi kita lihat kau punya emisi karbon itu. Kalau tiga kali gagal (lolos uji emisi), ya tidak boleh maju lagi," tegas Luhut.
Luhut tak mau mentolerir pihak yang bermain-main soal polusi udara. Oleh karenanya, ia meminta semua bergandengan tangan untuk mengikuti himbauan pemerintah.
"Karena tadi particulate matter (PM2,5) bisa kena kau jantung, kanker pernapasan. Kalau orang bikin gini kena kan enggak ada pangkat, enggak ada jabatan, jenderal kopral, menteri, presiden, siapa pun bisa kena," tuturnya.
Advertisement