Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI telah mengumumkan Nominasi Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2024 untuk empat kategori, yaitu: Perintis, Pengabdi, Penyelamat dan Pembina. Tiga nominator berasal dari DKI Jakarta, dua di antaranya dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Dua Nominator Penerima Penghargaan Kalpataru tahun 2024 dari DKI Jakarta yang merupakan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah untuk kategori Pengabdi dan Penyelamat.
"Ada dua orang yang masuk nominasi yaitu Saini yang bertugas di Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu dan Mahariah yang berprofesi sebagai guru di Pulau Panggang," terang Kepala Seksi Peran serta Masyarakat Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Riza Lestari Ningsih di Jakarta, dikutip dari Antara, 30 Maret 2024.
Advertisement
Ia mengatakan untuk Saini masuk nominasi penerima Kalpataru sebagai kategori pengabdi dan Mahariah masuk dalam kategori penyelamat. Menurut Riza Lestari , Saini merupakan seorang penggiat konservasi karang dan Mangrove di Pulau Kelap, sejak 2007 aktif sebagai pelestarian lingkungan ekosistem perairan dan pemandu wisata.
Sementara itu Mahariah merupakan pemilik Rumah Literasi Hijau yang merupakan kelompok yang bergerak dalam pengelolaan sampah plastik di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka. Dia juga pelopor gerakan Pulau Ku Nol Sampah, dengan menanam Mangrove seluas delapan hektare.
Mahariah sehari-hari juga mengabdi sebagai guru di MIN 17 Kampus B, Pulau Panggang. Berkat berbagai kegiatan itu, Kepulauan Seribu pada 2021 mendapatkan penghargaan proklim dan dinobatkan sebagai kampung iklim utama.
Selain itu, Pejuang Muda Wija To Cerekang (PM-WTC), sebuah komunitas pemuda yang ada di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel berhasil masuk dalam daftar 21 nominasi calon penerima penghargaan Kalpataru 2024 yang diselenggarakan oleh KLHK.
Daftar Lengkap Nominasi Penerima Penghargaan Kalpataru 2024
PM-WTC, komunitas yang terbentuk pada 22 Februari 2016 dan sudah terdaftar di Badan Kesbangpol dan Kemenjumham ini, masuk dalam kategori “Penyelamat Lingkungan”. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur Andi Makkaraka, kelompok PM-WTC ini terbentuk karena keprihatinan lembaga adat terhadap alih fungsi lahan dan masifnya pencurian kayu.
Kegiatan yang dilakukan adalah patroli pengamanan kawasan, penanaman pohon, konservasi keanekaragaman hayati di sekitar kawasan hutan adat Cerekang, dan pembersihan Sungai Cerekang.
Berikut daftar lengkap nominasi penerima penghargaan Kalpataru 2024 yang diansir dari laman resmi KLHK, Jumat (24/5/2024).
Kategori Perintis
1. Adolof Olof Wonemseba - Papua Barat
2. Nisya Sa’adah - Jawa Barat
3. Sururi - Jawa Tengah
4. Infirmus Abi - Nusa Tenggara Timur
5. Wibi Nugraha - Sumatera Utara
6. Dr. Komang Anik Sugiani, S.Pd., M.Pd. - Bali
7. Slamet - Jawa Timur
Kategori Pengabdi
1. Taufik Ismail - Kalimantan Timur
2. Saini - DKI Jakarta
3. Idi Bantara, S.Hut.T, M.Sc - Lampung
Kategori Penyelamat
1. Kelompok Tani Hutan Wana Paksi - Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Kelompok Sadar Wisata Bekayuh Baumbai Bebudaya - Kalimantan Timur
3. Kelompok Pelestari Penyu “Turtle Conservation Community” Nipah - Nusa Tenggara Barat
4. Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau - Kalimantan Utara
5. Rumah Literasi Hijau - DKI Jakarta
6. Pejuang Muda Wija To Cerekeng (PM-WTC) - Sulawesi Selatan
Kategoru Pembina
1. Febri Sugana - Sumatera Barat
2. Dindin Komaruddin - DKI Jakarta
3. Denok Marty Astuti, S.E - Jawa Tengah
4. Misrani - Kalimantan Selatan
5. Rukmini Paata Toheke - Sulawesi Tengah.
Advertisement
Syarat Calon Penerima Penghargaan Kalpataru
Syarat calon penerima penghargaan Kalpataru adalah warga negara Indonesia (WNI) dan diusulkan oleh pihak lain, saat diusulkan tidak berstatus tersangka dan proses hukum (terlampir SKCK), dan telah berkiprah minimal lima tahun secara berkelanjutan.
Syarat khusus calon penerima kategori penyelamat lingkungan minimal terdiri atas tiga orang dan berdomisili di tempat yang sama.KLHK membuka empat kategori untuk penerima penghargaan Kalpataru, yakni perintis lingkungan (individu, bukan PNS/ASN/pejabat), pengabdi lingkungan (individu petugas lapangan/PNS/ASN), penyelamat lingkungan (kelompok/lembaga/komunitas), dan pembina lingkungan (individu/tokoh masyarakat, bukan pejabat pemerintah).
Pengisian formulir usulan calon penerima Kalpataru tahun 2024 melalui laman bit.ly/kalpataru2024 dengan batas waktu penyampaian dokumen usulan pada 20 Februari lalu. Penghargaan Kalpataru adalah penghargaan tertinggi di bidang lingkungan hidup yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada individu atau kelompok yang telah berkontribusi secara signifikan dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penghargaan yang dicetuskan oleh mantan Menteri Lingkungan Hidup Emil Salim itu diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya dan kontribusi yang dilakukan oleh para penerima.
Pemenang Kalpataruy 2023
Pada 2023, KLHK memberikan penghargaan Kalpataru kepada 10 individu dan satu kelompok pejuang lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Siti Nurbaya memberikan langsung penghargaan itu pada sejumlah tokoh terpilih di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.
Penerima penghargaan kategori perintis adalah Muhammad Ikhwan Am. dari Sulawesi Selatan; Misman, Kalimantan Timur; dan Asep Hidayat Mustopa, Jawa Barat; dan Dani Arwanton, DKI Jakarta. Selanjutnya, penerima penghargaan kategori Penyelamat adalah Perkumpulan Pengelola Hutan Adat Dayak Abay Sembuak dari Kalimantan Utara; Yayasan Ulin, Kalimantan Timur; dan LPHK Damaran Baru, Aceh.
Dari kategori Pengabdi, penghargaan diberikan kepada Arsyad dari Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara, penghargaan untuk kategori Pembina dianugerahkan pada Petronela Merauje (Papua) dan Dr. Ir. Nugroho Widiasmadi, M.Eg (Jawa Tengah).
Terakhir, penghargaan khusus bidang Pengembangan Jejaring Ekowisata dianugerahkan pada H. Awam (Jawa Barat).MenLHK menyatakan bahwa penghargaan Kalpataru sangat penting mengingat secara prinsip, pendekatan penanganan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan pendekatan konstitusionalitas dan prosedural.
Advertisement