Liputan6.com, Jakarta - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)Â yang melibatkan pengadilan dalam sebuah persidangan cerai menuai perhatian publik China dengan Li, suami korban berusaha menculik Chen, istrinya dari ruang sidang. Kejadian ini menambah panasnya perdebatan tentang cara sistem hukum Tiongkok menangani kasus KDRT.
Mengutip laman Koreaboo, Selasa (8/10/2024), Chen, yang telah menikah dengan Li selama 20 tahun dan memiliki tiga anak, mengajukan gugatan cerai setelah mengklaim bahwa Li sering melakukan kekerasan fisik setiap kali mabuk. Namun, dalam persidangan pertama, pengadilan memutuskan bahwa pernikahan mereka masih bisa diselamatkan.
Baca Juga
Pihak pengadilan beralasan bahwa masih ada ikatan emosional yang dalam antara pasangan tersebut. Keputusan ini memicu kemarahan Chen yang kemudian mengajukan banding.
Advertisement
Namun, selama persidangan kedua, situasi semakin memanas ketika Li, dalam tindakan nekat, mengangkat Chen dan berusaha membawanya keluar dari ruang sidang. Petugas pengadilan dengan cepat turun tangan untuk menghentikan tindakan tersebut.
Setelah insiden itu, Li mengeluarkan pernyataan tertulis di mana ia meminta maaf dan menyalahkan tindakannya pada kegelisahan emosional. Li menulis, "Secara emosional saya keliru mengira akan menceraikan terdakwa, jadi saya menggendongnya keluar dari ruang sidang, mengabaikan instruksi hakim dan petugas pengadilan yang mencoba menghentikan tindakan ekstrem saya."
Ia menambahkan, "Sekarang saya menyadari keseriusan kesalahan saya dan dampak negatifnya. Saya jamin bahwa saya tidak akan pernah mengulangi kesalahan ini di masa mendatang."Â
Â
Warganet Kecewa Chen Setuju Rujuk Setelah Mengalami KDRT
Meskipun demikian, Chen setuju untuk menjalani mediasi dan memberikan kesempatan kedua kepada Li, sebuah keputusan yang menimbulkan reaksi keras dari warganet.
Banyak warganet mengecam putusan pengadilan dan menyoroti kelemahan sistem hukum dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga, menuntut perlindungan yang lebih baik bagi korban. Insiden ini memicu diskusi luas tentang perlunya reformasi hukum yang lebih mendalam untuk melindungi hak-hak korban kekerasan domestik di Tiongkok.
Cerita lainnya tentang pernikahan berujung minta cerai dari salah satu pasangan yang membuat publik bertanya-tanya dialami oleh seorang wanita India. Mengutip dari kanal Global Liputan6.com, 30 September 2024, is mengajukan gugatan cerai kepada suaminya yang baru menikah selama 40 hari.
Alasan cukup mencengangkan karena suaminya hanya mandi sekali atau dua kali per bulan. Melansir dari laman Oddity Central, wanita yang tidak disebutkan namanya dari Agra, di negara bagian Uttar Pradesh, India itu mendatangi pusat konseling keluarga setempat untuk mengeluhkan masalah kebersihan pribadi suaminya yang buruk.
Â
Advertisement
Minta Cerai karena Suami Jarang Mandi
Dia mengaku hampir tidak bisa berdiri dekat dengan pria itu, apalagi berhubungan intim dengannya. Akibatnya, setelah hanya menikah selama 40 hari, wanita itu meminta cerai.
Ketika ditanya oleh pusat konseling, sang suami, Rajash, mengaku hanya mandi sekali atau dua kali sebulan dan membersihkan tubuhnya dengan memerciki tubuhnya dengan Gangajal (air suci dari sungai Gangga) seminggu sekali.
Salah seorang konselor di pusat keluarga di Agra mengatakan kepada wartawan bahwa pasangan muda itu mulai terlibat pertengkaran sengit tentang kebersihan diri sang suami beberapa minggu setelah pernikahan. Akhirnya, sang istri meninggalkan rumah tangganya dan kembali tinggal bersama keluarganya.
Tak lama kemudian, keluarganya mengajukan pengaduan pelecehan mahar di kantor polisi setempat dan meminta cerai. Istri yang dicemooh itu mengatakan bahwa Rajash telah mandi 6 kali dalam 40 hari terakhir, sedikit lebih banyak dari biasanya, tetapi itu hanya karena sang istri bersikeras.
Mendengar tentang keputusannya untuk menceraikannya, sang suami berjanji untuk memperbaiki kebersihannya dan bahkan mandi setiap hari, tetapi keluarga wanita itu mengatakan bahwa dia tidak mau berbaikan dengannya.
Cerai dalam Islam Jika Mengalami KDRT
Mengutip dari kanal Islami, 26 Agustus 2024, secara hukum, seorang istri boleh meminta cerai jika ia mengalami kekerasan dari pasangannya. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang melanggar hukum dan HAM, serta seorang istri yang menjadi korban kekerasan berhak untuk mencari perlindungan dan keadilan.
Di Indonesia, KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 39 UU menegaskan bahwa korban KDRT berhak mengajukan gugatan cerai.
Dalam undang-undang ini, kekerasan dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau penelantaran rumah tangga. KH Yahya Zainul Ma'arif, yang lebih dikenal sebagai Buya Yahya, di salah satu ceramahnya membahas tentang hak seorang wanita untuk meminta cerai ketika mengalami KDRT.
Mengutip ceramah yang disampaikan melalui kanal YouTube @albahjah-tv dan dikutip pada Minggu, 25 Agustus 2024, Buya Yahya menekankan bahwa meskipun hukum fikih membolehkan perceraian dalam situasi seperti itu, ada aspek lain yang perlu dipertimbangkan, yaitu akhlak dan kesabaran.
Â
Advertisement