Jual Beli Delapan Benda Purbakala Digagalkan

Polisi di Bali menyita delapan buah benda purbakala yang dijual secara bebas di empat toko di kawasan Pantai Kuta. Benda bersejarah itu diperkirakan dari zaman kerajaan Syailendra.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jun 2001, 14:27 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2001, 14:27 WIB
290601aPurba.jpg
Liputan6.com, Denpasar: Delapan buah benda pubakala yang dijual di empat art shop di kawasan Pantai Kuta Bali, baru-baru ini, diamankan Kepolisian Daerah Bali bekerjasama dengan dinas purbakala setempat. Delapan benda purbakala itu terdiri dari dua buah patung batu andini, dua buah lingga, satu buah yoni, satu meriam kuno, dan tiga buah bongkahan batu yang bentuknya tak jelas namun menyerupai bentuk binatang.

Benda-benda bersejarah itu diperkirakan berasal dari zaman kerajaan Syailendra di Jawa Tengah, sekitar abad ke-4. Kepala Bagian Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Gede Artawan menyatakan, tersangka yang tak lain pemilik art shop tak ditahan di Markas Polda Bali. Sebab, ke-4 tersangka tersebut menunjukkan itikad baik dan bersedia diperiksa setiap saat.

Diungkapkan pula, tersangka dikenai ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun dan denda Rp 100 juta sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda-benda Cagar Budaya. Saat ini, polisi bekerja sama dengan Dinas Purbakala Bali terus berupaya memberantas perdagangan benda-benda purbakala. Disinyalir, masih banyak benda purbakala yang diperdagangkan di Bali. Benda-benda itu sebagian besar berasal dari pulau Jawa.(RSB/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya