8 TKI Asal Jateng Terancam Hukuman Mati di Berbagai Negara

Dari Jateng tercatat 8 orang TKI terancam hukuman mati. Dalam 2 tahun terakhir 1.927 TKI asal Jateng bermasalah di berbagai negara.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 01 Mar 2014, 07:29 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2014, 07:29 WIB
putri-tki-satinah-140211c.jpg

Liputan6.com, Semarang - Tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati di luar negeri ternyata tak hanya Satinah. Dari Jawa Tengah saja tercatat ada 8 orang TKI. Menurut Tatang Razak, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Indonesia, dalam 2 tahun terakhir ada 1.927 TKI asal Jateng yang bermasalah di berbagai negara.

"Di Jawa Tengah, catatan 2 tahun terakhir ini ada 1.927 kasus TKI bermasalah di berbagai negara. 8 Orang terancam hukuman mati," kata Tatang di Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang, Jumat (28/2/2014).

Untuk hukuman mati, secara nasional mencapai 240-an TKI yang terancam hukuman mati. Namun negara berhasil membebaskan mereka hingga 176 TKI dari hukuman mati. Ditambahkan, TKI yang terancam hukuman mati itu mayoritas terlibat kasus narkoba.

Kasus Satinah dan Karni

"Kasus lain yaitu pembunuhan seperti yang dialami Satinah, TKI asal Kabupaten Semarang dan Karni asal Brebes," kata Tatang. Khusus untuk kasus Satinah, pemerintah dan donatur sudah menyiapkan diyat Rp 12 miliar dari diyat yang ditentukan yaitu Rp 21 miliar.

"Presiden juga sudah mengirim surat kepada raja di sana untuk mendekati keluarga agar menerima tawaran tersebut. Usaha berbicara kepada lembaga agar  donatur menambah (donasi). Keluarga Satinah juga sudah kirim surat ke keluarga korban. Semoga Satinah dibebaskan," kata Tatang.

Sedangkan dalam kasus Karni, Tatang menyebutkan bahwa pemerintah hanya bisa memberikan bantuan hukum, karena pihak majikan Karni yang anaknya dibunuh tidak bersedia menerima diyat berapa pun.

"Kasus terjadi akhir tahun kemarin, dia kesal kemudian menggorok anak usia 4 tahun. Indikasinya keluarga tidak akan memberi pemaafan, bahkan keluarga mengatakan diyat ribuan triliun rupiah pun tidak dimaafkan. Kami sudah upaya mengirim pengacara, semoga ada mukjizat," tandas Tatang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya