Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi Mahkamah Konstirusi (MK), Senin 4 Maret depan. Uji kepatutan ini bagian tahap seleksi memilih calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan jabatan sepeninggalan mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan Hakim Harjono yang masuk masa pensiun.
Proses pemilihan Hakim MK baru ini juga akan melibatkan tim pakar untuk memberi pandangan layak tidaknya calon tersebut. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti ICW, Perludem, YLBHI, Correct, Elsam, ILR dan KRHN, melihat ada kecacatan mekanisme pemilihan hakim MK baru itu.
"Buruknya mekanisme pendaftaran hakim konstitusi di DPR, tentu saja tidak hanya merugikan orang-orang yang layak untuk ikut dan memberikan sumbangsih. Namun tentu saja bagi publik secara luas," ujar koordinator koalisi Erwin, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Erwin mencontohkan, pendaftaran hakim konstitusi diumumkan di media massa hanya dibuka selama 5 hari, dari 20 Februari sampai 24 Februari lalu. Erwin melihat dari batas waktu yang diberikan hanya efektif 2 hari untuk dimanfaatkan bagi kandidat untuk mendaftar.
Selain itu, lanjut Erwin, terkait tim pakar yang ikut menguji para calon hakim konstitusi dinilai masih jauh dari harapan. Sebab, Komisi III belum mengefektifkan komunikasi dengan tim pakar tersebut.
"Ketidakjelasan tupoksi tim pakar dalam proses seleksi bisa jadi hanya upaya pencitraan DPR, untuk seleksi dapat dikatakan objektif dan transparan. Padahal secara substansi, kewenangan memilih calon tetap berada di tangan DPR," jelas Erwin.
Aktivis dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) juga menegaskan, MK memerlukan hakim yang tidak larut dan tak terkooptasi dengan kondisi psikologis. Apalagi pasca runtuhnya kepercayaan masyarakat setelah Akil tertangkap. Maka itu, untuk menjamin keberadaan MK tetap kuat, ada beberapa tuntutan yang disuarakan.
"Menuntut penjelasan DPR terkait tupoksi tim pakar. Menuntut tim pakar dan Komisi III DPR menjelaskan ukuran dan kriteria pemilihan. Menuntut memberikan rangking secara terbuka pada calon-calon. Menuntut tim pakar dan Komisi III untuk mempertimbangkan segala catatan dan masukan dari publik," pungkas Erwin.
Mekanisme Seleksi Hakim MK, Koalisi Masyarakat: Publik Dirugikan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melihat ada kecacatan mekanisme pemilihan hakim MK baru itu.
Diperbarui 02 Mar 2014, 15:49 WIBDiterbitkan 02 Mar 2014, 15:49 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Istri Meninggal Artinya: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi yang Mengejutkan
Daftar Kepala Daerah Ikut Retreat di Magelang, 47 Dikabarkan Tidak Hadir
Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris Hutama Karya, Ini yang Ditemukan
Arti Mimpi Melihat Kambing Disembelih: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Arti Mimpi Mencium Wanita Lain: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Berciuman
Hukum Mencium Pasangan saat Puasa, Apakah Membatalkan?
UMKM Indonesia Makin Melek Digital, BCA Siap Operasikan Qris Tap
Arti Mimpi Datang Haid: Tafsir dan Makna Spiritual
Arti Mimpi Kejatuhan Ulat Bulu: Pertanda Perubahan Hidup
Tips Menabung Emas: Cara Cerdas untuk Investasi Masa Depan
Arti Mimpi Melihat Burung Banyak dalam Sangkar: Simbol Kebebasan dan Harapan
Mimpi Melihat Orang Dipukuli: Makna dan Interpretasi Mendalam