Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR akan menggelar fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi Mahkamah Konstirusi (MK), Senin 4 Maret depan. Uji kepatutan ini bagian tahap seleksi memilih calon hakim konstitusi untuk mengisi kekosongan jabatan sepeninggalan mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan Hakim Harjono yang masuk masa pensiun.
Proses pemilihan Hakim MK baru ini juga akan melibatkan tim pakar untuk memberi pandangan layak tidaknya calon tersebut. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK yang terdiri berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti ICW, Perludem, YLBHI, Correct, Elsam, ILR dan KRHN, melihat ada kecacatan mekanisme pemilihan hakim MK baru itu.
"Buruknya mekanisme pendaftaran hakim konstitusi di DPR, tentu saja tidak hanya merugikan orang-orang yang layak untuk ikut dan memberikan sumbangsih. Namun tentu saja bagi publik secara luas," ujar koordinator koalisi Erwin, Jakarta, Minggu (2/3/2014).
Erwin mencontohkan, pendaftaran hakim konstitusi diumumkan di media massa hanya dibuka selama 5 hari, dari 20 Februari sampai 24 Februari lalu. Erwin melihat dari batas waktu yang diberikan hanya efektif 2 hari untuk dimanfaatkan bagi kandidat untuk mendaftar.
Selain itu, lanjut Erwin, terkait tim pakar yang ikut menguji para calon hakim konstitusi dinilai masih jauh dari harapan. Sebab, Komisi III belum mengefektifkan komunikasi dengan tim pakar tersebut.
"Ketidakjelasan tupoksi tim pakar dalam proses seleksi bisa jadi hanya upaya pencitraan DPR, untuk seleksi dapat dikatakan objektif dan transparan. Padahal secara substansi, kewenangan memilih calon tetap berada di tangan DPR," jelas Erwin.
Aktivis dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) juga menegaskan, MK memerlukan hakim yang tidak larut dan tak terkooptasi dengan kondisi psikologis. Apalagi pasca runtuhnya kepercayaan masyarakat setelah Akil tertangkap. Maka itu, untuk menjamin keberadaan MK tetap kuat, ada beberapa tuntutan yang disuarakan.
"Menuntut penjelasan DPR terkait tupoksi tim pakar. Menuntut tim pakar dan Komisi III DPR menjelaskan ukuran dan kriteria pemilihan. Menuntut memberikan rangking secara terbuka pada calon-calon. Menuntut tim pakar dan Komisi III untuk mempertimbangkan segala catatan dan masukan dari publik," pungkas Erwin.
Mekanisme Seleksi Hakim MK, Koalisi Masyarakat: Publik Dirugikan
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK melihat ada kecacatan mekanisme pemilihan hakim MK baru itu.
diperbarui 02 Mar 2014, 15:49 WIBDiterbitkan 02 Mar 2014, 15:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Rabu 15 Januari 2025: Jakarta Diprediksi Hujan Sejak Pagi
Apa Itu DNA: Pengertian, Struktur, dan Fungsinya dalam Tubuh
Mazda 6 Listrik Resmi Mengaspal, Jarak Tempuh Tembus 552 Km
Ikan Laut Apa Saja yang Bisa Dikonsumsi: Panduan Lengkap
Gunung Ibu Erupsi Lagi, Semburkan Abu Vulkanik 4.000 Meter
Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan Keuangan saat Tahun Baru
Penjelasan BEI soal Dividen Yield di Bawah 3% Masuk IDX HIDIV20
Sistem Pengawasan Real Time Jadi Salah Satu Fokus Utama OJK Atur Kripto
3 Resep Sup Tahu Telur Simpel, Hangatkan Perut Saat Hujan
Center Point Bone Bolango, Destinasi Ikonik yang Memikat Warga Gorontalo
Nyaris Terjegal Nottingham Forest, Gol Sundulan Diogo Jota Selamatkan Liverpool dari Kekalahan
Manfaat Daun Keladi Tikus untuk Anti Kanker dan Cara Kerjanya, Bagus Juga Buat Asma