Eks Anggota Pansus Century DPR Hadiri Sidang Budi Mulya

Mereka adalah mantan kader Partai Hanura Akbar Faisal yang kini bergabung ke NasDem dan mantan kader PKS M Misbakhun yang gabung ke Golkar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 06 Mar 2014, 10:30 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2014, 10:30 WIB
akbar-faisal-nasdem131220b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Bank Century DPR mengikuti sidang dakwaan Budi Mulya, terdakwa kasus Bank Century. Budi Mulya terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pantauan Liputan6.com, mantan Pansus Century yang hadir di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2014) antara lain yakni mantan kader Partai Hanura Akbar Faisal yang kini bergabung ke Partai NasDem dan mantan kader PKS M Misbakhun yang sekarang bergabung ke Partai Golkar.

"Apresiasi pada KPK. Setelah perjuangan panjang, tibalah pada hari perdana sidang. Kami akan melihat, saya, Pak Misbakhun, teman-teman di DPR akan mengikuti, karena kami ingin lihat dalam dakwaan," kata Akbar di gedung pengadilan.

Misbakhun menambahkan, hasil dari Pansus Bank Century yang dimulai pada 2009 tidak sia-sia, setelah KPK membawanya ke pengadilan pada hari ini. "Ingin memberikan penghargaan pada KPK yang sudah bisa membawa kasus ini pada ranah hukum. Dakwaannya ini akan jadi sangat penting untuk siapa saja yang terlibat," terangnya.

Misbakhun akan mengikuti kata per kata dari dakwaan dari mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter itu.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Budi Mulya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Menanti Nama Baru Dalam Dakwaan Bank Century

KPK: Ada Informasi Penting dalam Dakwaan Kasus Century

Tak Cuma Budi Mulya, Setidaknya 5 Nama di Dakwaan Century

 

Budi Mulya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. - See more at: http://news.liputan6.com/read/2018891/menanti-nama-baru-dalam-dakwaan-bank-century#sthash.UOxt5t8z.dpuf

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya