Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, meminta agar Boediono mengundurkan diri dari kursi Wakil Presiden RI. Hal ini terkait nama Boediono yang tercantum dalam dakwaan sidang kasus dugaan korupsi Bailout Bank Century.
"Menurut kami, Boediono harus mengundurkan diri. Mempertanggung jawabkan secara hukum dan berhenti menyalahkan anak buah," tegas Rizal usai acara Seminar Guru Besar Univeritas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2014).
Menurut Rizal, dalam berita acara persidangan, Boediono terkesan melempar tanggung jawab kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Juga terhadap Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad. Seharusnya, sebagai mantan pimpinan tertinggi Bank Indonesia, Boediono memiliki kecerdasan dan kebijaksanaan.
"Masa kerjanya cuma bisa nyalahin anak buah doang. Mohon maaf. Jadilah berikan contoh bagaimana seorang ksatria Jawa harus bertindak," tegas Rizal.
Umumnya dalam rapat, menurut peserta Konvensi Rakyat itu, pimpinanlah yang mengajukan usul. Sementara jajarannya hanya memberikan tambahan ataupun koreksi. Sehingga, pada akhirnya pemimpin yang harus bertanggung jawab.
Karena itu, Rizal meminta agar Boediono menunjukkan jiwa ksatria dengan mengmundurkan diri sebagai wapres dan bertanggung jawab secara hukum. "Jangan bikin malu bangsa ini dengan pemimpin yang tidak berani bertanggung jawab. Padahal berani mengambil keputusan yang merugikan negara miliaran rupiah. Mulai kasus BLBI sampai Century," pungkas Rizal.
Sementara, Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat menyatakan tercantumnya nama Boediono bukan merupakan hal yang istimewa. Sebab saat mengambil keputusan penyelamatan Bank Century saat itu, Boediono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.
"Sebagai Gubernur Bank Indonesia pada saat keputusan menyelamatkan Bank Century dibuat, bukan hal yang istimewa jika nama Pak Boediono turut disebut, sebagaimana pula nama-nama anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang lain," ujar Yopie, Kamis 6 Maret 2014.
Ia berharap, semua pihak tak lantas menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan dewan gubernur saat itu merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
Advertisement