Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan memberi keringanan kepada warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan PBB itu terkait dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak alias NJOP hingga 240%.
"Kalau masih kaget, kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur memberi keringanan," kata pria yang karib disapa Jokowi itu di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/3/2014).
Kenaikan PBB terjadi karena pada tahun ini Dinas Pajak DKI atas instruksinya telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 120%-240% sesuai dengan lokasi wilayah.
Jokowi tak pungkiri adanya keluhan dari masyarakat dengan ditetapkannya kebijakan tersebut. Namun, jelasnya, juga terdapat jarak atau perbedaan yang sangat jauh antara NJOP dengan harga pasar.
Misalnya tanah yang dengam NJOP Rp 1 juta bisa saja menjadi Rp 15 juta jika disesuaikan dengan harga pasar. Karena NJOP DKI selama 4 tahun terakhir tak pernah dinaikkan sedangkan harga pasar terus melonjak.
"Ini kan baru mulai. Ada komplen dari masyarakat. Daerah saya kok tinggi sekali? Sebetulnya harga pasarnya juga udah tinggi sekali. NJOP nya malah baru seperempat. Tapi ya tetap oke lah," kata Jokowi.
Untuk mengajukan keringanan warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat dengam membawa persyaratan. Warga akan diminta mengisi form yang nantinya dicek terlebih dulu oleh petugas apakah layak menerima keringanan PBB atau tidak. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI nomor 211 tahun 2012 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, disebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah sehingga kewajiban membayar PBB sulit dipenuhi maka dapat mengajukan keringanan dengan syarat fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan Surat pernyataan wajib pajak yang menyatakan bahwa penghasilan rendah dari tempat bekerja.
Selain itu apabila wajib pajak tidak berpenghasilan harus dilengkapi dengan surat keterangan RT/RW diketahui Lurah setempat. Juga menyertakan fotokopi bukti pelunasan PBB-P2 tahun sebelumnya.
Begitu juga bagi veteran, penerima gelar kehormatan, Mantan Presiden dan Wakil, Mantan Gubernur dan Wakil, Purn TNI/ Polri, Pensiunan PNS yang diatur dalam Pergub nomor 84 tahun 2013. (Ismoko Widjaya)
Energi & Tambang