Boediono Masuk Daftar Saksi Sidang Kasus Bank Century

Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, nama Boediono disebut bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Mar 2014, 12:43 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2014, 12:43 WIB
Boediono membopong bocah saat berkunjung ke Pasar Larangan Sidoarjo.Kunjungannya ini untuk memperkenalkan diri kepada khalayak.--(ANTARA)

Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Boediono masuk ke dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"(Boediono) ada dalam daftar saksi," ujar Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Namun, Roni mengaku belum mengetahui kapan tepatnya mantan Gubernur Bank Indonesia itu akan dipanggil bersaksi dalam sidang dan bagaimana mekanismenya nanti. Mengingat, Boediono kini menjabat sebagai Wakil Presiden.

Selain Boediono, dalam sidang yang diperkirakan selesai pada Juni 2014, jaksa juga akan menghadirkan 66 saksi yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.

Dalam surat dakwaan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya, nama Boediono disebut bersama-sama dengan terdakwa Budi melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait pemberian FPJP kepada Bank Century oleh BI pada 2008.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Budi Mulya. Karenanya sidang perkara pemberian FPJP yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun ini harus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Majelis memerintahkan sidang perkara atas nama Budi Mulya dilanjutkan. Keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Afi Antara saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 27 Maret 2014 lalu.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Eksepsi Terdakwa Kasus Bank Century Ditolak Hakim

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya