Mantan Menkes Siti Fadilah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Alkes

KPK menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Apr 2014, 16:28 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2014, 16:28 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa pada 2005.

Kasus tersebut sejatinya sudah ditangani oleh kepolisian yang kemudian dilimpahkan kepada KPK belum lama ini. Di kepolisian, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepastian penetapan tersangka terhadap Siti yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wamtimpres) Susilo Bambang Yudhoyono itu diketahui setelah surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani para pimpinan KPK.

"Siti Fadilah setahu saya sudah ditandatangani sprindiknya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat (4/4/2014).

Namun, Bambang mengaku tidak hafal pasal yang dikenakan kepada Siti. Tetapi, dia memastikan, informasi lengkap mengenai penetapan tersangka ini akan disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.

Siti sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka saat disidik di kepolisian. Karenanya, dalam hal ini KPK akan mengulang kembali proses penyidikan kasus Siti yang sebelumnya sudah dilakukan Kepolisian.

Sebab, hasil penyidikan kepolisian sebelumnya akan dijadikan sebagai rujukan untuk penyidikan di KPK, dengan penerapan pasalnya akan berbeda dengan saat di Kepolisian.

"KPK akan menetapkan pasal sendiri. Dalam prosesnya kita akan mengulang lagi, karena nggak bisa pakai yang di sana (di Kepolisian). Tapi jadi rujukan itu nggak masalah," ujar Bambang.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock ini berbeda dengan kasus korupsi 4 proyek pengadaan di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) pada 2006 hingga 2007.

Dalam kasus itu, mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan, Ratna Dewi Umar sudah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Ratna tersebut.

Bambang mengaku, KPK akan semakin mudah menangani kasus dugaan korupsi buffer stock yang melibatkan Siti ini. Sebab KPK kata Bambang sudah memiliki banyak bukti dugaan keterlibatan Siti saat menangani kasus dugaan korupsi 4 proyek pengadaan di Depkes yang menjerat Ratna.

"Sebenarnya waktu ditarik ke KPK, ini jadi semakin mudah bagi KPK, karena kita sudah punya cukup banyak bukti dan informasi. Tapi memang harus ditanya ulang lagi," tandas Bambang. (Yus Ariyanto)

Baca juga:

KPK: Mantan Menkes Siti Fadilah Hampir Pasti Jadi Tersangka

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya