Kasus TPPU Kasus Dermaga Sabang, KPK Geledah 2 Rumah di Jakarta

Selain rumah, KPK juga menggeledah sebuah unit Apartemen Salemba di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2014, 16:46 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 16:46 WIB
(Lip6petang) KPK Luncurkan Spaduk raksasa
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat di Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka Heru Sulaksono. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Dermaga Pongkar Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh pada 2006-2010.

"Perlu diinformasikan bahwa siang hari ini, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka HS, terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang. Penyidik melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Johan penggeledahan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 RT 10 RW 10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian di Apartemen Salemba di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Dan sebuah rumah di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16, RT 07/RW 07 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka pada Agustus 2013 lalu. Ketiga tersangka itu adalah Ramadhani Ismy, Heru Sulaksono, dan Syaiful Achmad.

Ramadhani adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Sementara Heru merupakan Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh, merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation, dan Syaiful adalah Kepala Badan Pengelolaan Kawasan Sabang periode 2006-2010.

Ketiga tersangka diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 249 miliar.

Oleh penyidik, Ramadhani dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Syaiful dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak cuma itu, dalam pengembangan kasus ini, Heru juga ditetakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU, sebagaimana diubah dengan UU 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya