Ketua KPUD Sumut Mengaku Ditawarkan Akil Bisnis Kelapa Sawit

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta kembali gelar sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada terkait Akil Mochtar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Apr 2014, 20:48 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2014, 20:48 WIB
[FOTO] Terungkap Jika Akil Minta 3 M ke Susi  Tur Andayani
Akil Mochtar terlihat memperhatikan keterangan saksi dengan serius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/4/2014) (Liputan6.com/Faisal R Syam).

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar. Dalam sidang ini, hadir sebagai saksi Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)  Sumatera Utara Irham Buana Nasution.

Dalam kesaksiannya, Irham mengaku pernah diajak Akil yang juga mantan Ketua MK itu untuk berbisnis. Irham menyebut Akil pernah menawarkan kebun kelapa sawit miliknya sekitar tahun 2010 silam.

"Beliau (Akil) punya kebun sawit 200 hektar. Dia tawarkan ke saya," kata Irham di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (10/4/2014).

Irham mengaku, dia sempat menolak penawaran Akil untuk berbisnis kelapa sawit itu. Namun, Akil mengiming-imingi keuntungan, maka dia mendiskusikan tawaran itu kepada istrinya, Khalijah Lubis.

"Istri saya sepakat. Uangnya Rp 250 juta langsung dikirim, transfer," kata dia.

Sementara itu, istrinya, Khalijah membenarkan pernah mengirimkan uang ke Akil sebesar Rp 250 juta.‎ Dia mengaku mengirimkan uang melalui transfer Bank Mandiri ke rekening Akil.

"Transfer‎ atas nama Akil Mochtar Rp 250 juta, nomor rekeningnya suami yang kasih," bebernya.

Jaksa KPK lalu menampilkan bukti transfer tersebut. Anehnya, bukti transfer yang ditunjukkan itu bukan atas nama rekening Akil, melainkan atas nama CV Ratu Samagat, perusahaan istri Akil, Ratu Rita Akil.

Melihat keanehan itu, Ketua Majelis Hakim Suwidya kemudian mencecar Khalijah. Dia menanyakan soal perbedaan nama rekening yang ditransfer.

"Saya tahunya kirim ke Akil saja," kata Khalijah.

Soal dari mana asal duit Rp 250 juta itu, Khalijah mengaku berasal dari tabungan. Dia juga tidak tahu berapa keuntungan yang didapat dari penawaran bisnis itu.

Majelis hakim kemudian menanyakan hal yang sama kepada Irham. Berapa keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut. Kata Irham, Akil tak pernah menyebutkan keuntungannya.

"Pak Akil cuma bilang keuntungan diperoleh setelah 5 tahun," ujar dia.

Irham juga mengaku, dia berani transfer Rp 250 juta ke Akil lantaran mempercayainya. Sebab, lanjut Irham, Akil merupakan dosen penguji disertasi untuk meraih gelar doktor yang sedang dikerjakannya.

"Saya juga segan karena Akil adalah Ketua MK. Makanya saya percaya," tukas Irham.

(Shinta Sinaga)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya