KPK Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Alkes Banten Ratu Atut-Wawan

KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Apr 2014, 12:20 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2014, 12:20 WIB
Wajah Datar Ratu Atut Ketika Diperiksa KPK
Ratu Atut tidak menjawab satu pun pertanyaan yang terlontar dari para wartawan di gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan akat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi Banten. Guna melengkapi pemberkasan, penyidik memanggil 8 saksi untuk diperiksa hari ini.

Kedelapan saksi itu yakni Yudi dari PT Tiara Kendana, A Lien dari PT Thomasong Nirmala, Yusda Eka Andrian dari PT timur Medika Teknik, Karmina dari PT Surgika Alkesindo, Merry Oktarina dari PT Indofarma Global Medika, Yuni Astuti dari pihak Swasta, Dadang Prijatna, dan Direktur PT Schmidt Biomedtech Indonesia.

"Mereka diperiksa jadi saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Penyidikan lebih lanjut kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten setelah KPK menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka pada 6 Janurai 2014.

Berdasarkan 2 alat bukti yang ditemukan penyidik, Ratu Atut dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Itu rangkaian pasal penerimaan. Bahasanya sebenarnya memaksa. Dalam pasalnya yaitu penyelenggara negara memaksa. Yang dipaksa bisa dari kalangan Pemerintah Provinsi Banten atau bisa juga dari pihak swasta," ucap Jubir KPK Johan Budi beberapa waktu lalu.

Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar dan paling sedikit Rp 200 juta.

Sedangkan Wawan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Wawan sudah mendekam di Rumah Tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rutan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur. Sebelumnya KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

(Shinta Sinaga)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya