Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Boediono akhirnya menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sekitar 10 jam memberikan kesaksian untuk terdakwa Budi Mulya, mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengaku senang lantaran dapat mengutarakan unek-unek yang ia pendam selama ini.
Selain itu, Boediono juga merasa senang telah menyampaikan apa yang ia ketahui pada perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun tersebut.
"Terima kasih saya ucapkan kepada majelis hakim yang terhormat. Saya diizinkan menyampaikan kesaksian, saya penuhi panggilan sebagai saksi dengan tujuan ikut menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan dalam kasus Century," ujar Boediono usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2014).
Boediono berharap, apa yang ia lakukan dalam persidangan hari ini dapat menjadi contoh bagi perkembangan demokrasi di Indonesia pada masa mendatang.
"Dalam negara demokrasi, siapapun punya kedudukan sama di mata hukum. Saya sampaikan apa yang saya ketahui dan alami dalam kasus ini," pungkas Boediono.
Dalam kesaksiannya, Boediono antara lain mengatakan pemberian FPJP Bank Century dan penetapan bank gagal berdampak sistemik diibaratkan sebagai pemadaman kebakaran di suatu rumah dalam sebuah permukiman. Jika tidak dipadamkan, dikhawatirkan merembet ke permukiman tersebut.
Menurut Boediono, jika Bank Century tidak diselamatkan pada krisis keuangan pada 2008, maka akan berdampak seperti efek domino yang merembet ke perekonomian di Indonesia. Mulai dari sektor keuangan hingga sektor riil, bahkan sosial politik.
"Kalau ada rumah kebakaran di kampung, satu-satunya cara adalah memadamkan kebakaran di rumah itu, siapapun pemiliknya. Tapi kalau dibiarkan, akan merembet ke rumah lain. Ini gambaran pada saat itulah, yang menjadi keyakinan kami," ujar Boediono.
Di hadapan persidangan, Boediono yang saat itu menjabat gubernur BI mengakui adanya perbicangan soal penyelematan Bank Century dalam telekonferensi pada 13 November 2008 dengan Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani. Termasuk soal pemberian FPJP sebagai satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Bank Century.
"Dalam telekonferensi kita berangkat mengenai situasi masalah Century dan dampak perbankan, termasuk ke bank sejenis, ini mendalam. Ini memang situasi yang bisa merembet apabila Bank Century tidak diselamatkan. Kedua bahas mengenai solusi, yang satu-satunya yang siap FPJP," ujar Boediono. (Ali)
Selesai Bersaksi Sidang Century, Boediono Mengaku Lega
Mantan Gubernur Bank Indonesia ini mengaku senang lantaran dapat mengutarakan unek-unek yang ia pendam selama ini.
diperbarui 09 Mei 2014, 21:12 WIBDiterbitkan 09 Mei 2014, 21:12 WIB
Wapres Boediono tiba di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Boediono akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan kasus Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya. (ANTARA/Fanny Octavianus)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Teks Nonfiksi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Mengidentifikasi
Kenalin PT BUMN, Perusahaan yang Bakal Kelola Tambang PBNU
6 Potret Sinta Mutiara Dikaruniai Anak Pertama, Keponakan Baru Indah Permatasari
Puluhan Website Pemerintah India Arahkan Pengguna ke Situs Penipuan, Kok Bisa?
Jangan Bentak Anak Difabel, Mereka Ahli Surga yang Berjalan di Atas Bumi Kata Buya Yahya
Top 3 News: Satu Keluarga di Jakarta Utara Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Pengeroyokan
6 Fakta Menarik Gunung Bubut, Sisa Gunung Api Purba di Soreang Bandung
Apa Itu Fleksibel: Pengertian, Manfaat, dan Tips Meningkatkannya
Pasar Saham Asia-Pasifik ke Zona Merah Imbas Isu Suku Bunga The Fed
Harga Kripto 9 Januari 2025: Bitcoin dan Ethereum Kembali lesu
Ciri-ciri Stratosfer: Karakteristik Unik Lapisan Atmosfer Kedua Bumi
Jenazah Mantan Presiden AS Jimmy Carter Disemayamkan di Gedung Capitol hingga Pemakaman