Polda Metro Minta Deportasi Guru JIS Ditunda

Penyidik Polda Metro Jaya, telah melayangkan surat permohonan penundaan deportasi keimigrasian atas guru di JIS, yang dilaporkan korban.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jun 2014, 13:42 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2014, 13:42 WIB
Kasus JIS
Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Terkait laporan terbaru kasus dugaan plecehan seksual siswa sekolah di Jakarta International School (JIS). Saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta, masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk orangtua korban terkait kasus baru dugaan pelecehan seksual di lingkungan JIS.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (9/6/2014), mengenai hal itu, penyidik belum mengagendakan pemeriksaan staf pengajar atau guru yang menjadi terlapor. Meski demikian, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat permohonan penundaan deportasi keimigrasian atas guru yang dilaporkan korban.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga sempat berkomunikasi dengan penyidik polda, terkait rencana keimigrasian untuk mendeportasi 26 tenaga pengajar di JIS.

Sementara itu, dalam waktu 7 x 24 jam sejak pekan kemarin, puluhan tenaga pengajar JIS akan dipulangkan ke negara asal mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya