Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra Nurlatifah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan surat izin permohonan pemanfaatan ruang untuk pembangunan mal. Ade dan Nurlatifah merupakan pasangan suami istri.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mall di daerah Karawang.
"ASW dalam melakukan pemerasan melalui istrinya, NLF, menerima sejumlah uang dari hasil pemerasan itu," ujar Abraham dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin tersebut. Uang yang diminta itu kemudian diambil adik Nurlatifah.
"Diminta Rp 5 miliar, namun dikonversi dalam dolar Amerika sejumlah US$ 424.329," kata Abraham.
Samad memaparkan, uang tersebut terdiri dari pecahan US$ 100 sebanyak 4.230 lembar, pecahan US$ 20 sebanyak 2 lembar, pecahan US$ 5 sebanyak 1 lembar, dan pecahan US$ 1 sebanyak 4 lembar.
Atas perbuatannya, oleh KPK pasangan suami istri penyelenggara negara itu dikenakan Pasal 12 huruf E atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ans)
Baca juga:
Bupati Karawang dan Istrinya Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Bupati Karawang Ade Swara Sudah Ditangkap KPK?
Pasca Penggeledahan KPK, Kantor Bupati Karawang Sepi
KPK Juga Tangkap Bos Properti Aking Saputra di Karawang
Jadi Tersangka, Bupati Karawang-Istri Diduga Peras Rp 5 Miliar
Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin tersebut.
Diperbarui 18 Jul 2014, 20:35 WIBDiterbitkan 18 Jul 2014, 20:35 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ustadz Das’ad Latif Ungkap 3 Golongan yang Puasa Ramadhan-nya Ditolak Allah, Siapa Saja?
Saham Asia Dibuka Beragam, Kospi Korea Selatan Pimpin Penguatan
Perbedaan Misi dan Tujuan: Memahami Elemen Kunci Perencanaan Strategis
Tujuan Piagam Madinah: Membangun Persatuan dan Keadilan dalam Masyarakat Majemuk
6 Zodiak Ini Mudah Jatuh Cinta, Apakah Zodiakmu Termasuk?
Federal Matic Bagi-Bagi Hadiah ke Konsumen Selama Bulan Ramadan
Tradisi Pulang Kampung Menjelang Lebaran: Sejarah, Makna, dan Dampaknya
Cuaca Besok Kamis 6 Februari 2025: Jabodetabek Siang Hari Diprediksi Turun Hujan Ringan
Cuaca Rabu 5 Maret 2025: Langit Jakarta pada Pagi Hari akan Turun Hujan
Harga Bitcoin Meroket, jadi Segini Sekarang
Kapan THR 2025 Cair untuk Karyawan Swasta dan PNS Jabar?
Hindari Tarif Impor, Produksi Honda Civic Hybrid Pindah ke Amerika Serikat