Usai Diperiksa, Makelar Suap Akil Dijebloskan ke Rutan Salemba

Usai diperiksa KPK, Muhtar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.10 WIB.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Jul 2014, 17:54 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2014, 17:54 WIB
Palembang Ultah, Wali Kota Jadi Tersangka
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dijebloskan ke rumah tahanan. Muhtar yang disebut-sebut makelar atau operator suap untuk Akil itu ditahan di Rutan Salemba usai pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Akil.

"Demi kepentingan penyidikan, tersangka ME ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Usai diperiksa KPK, Muhtar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.10 WIB. Ia tidak berkomentar banyak atas kasus yang menjeratnya.

"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taat atas KPK. Dan sebagai umat Islam, saya bekerja dan berbuat untuk Allah. Apa pun risikonya, ini takdir saya. Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujar Muhtar pasrah.

Setelah itu dia langsung digelandang petugas ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Salemba.

Sementara pengacara Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas menerima penahanan itu. "Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama," kata Yunus.

Lebih lanjut Yunus mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kliennya itu. "Belum tahu masih berlanjut. Kami harus menghargai proses KPK, kami hargai itu," kata Yunus.

Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil.

Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Muhtar memang kerap disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat hakim konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.

Sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Sebab ditenggarai kendaraan tersebut berasal dari komisi menyuap Akil. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya