Liputan6.com, Jakarta - Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dijebloskan ke rumah tahanan. Muhtar yang disebut-sebut makelar atau operator suap untuk Akil itu ditahan di Rutan Salemba usai pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan Akil.
"Demi kepentingan penyidikan, tersangka ME ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Usai diperiksa KPK, Muhtar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.10 WIB. Ia tidak berkomentar banyak atas kasus yang menjeratnya.
"Yang pasti sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taat atas KPK. Dan sebagai umat Islam, saya bekerja dan berbuat untuk Allah. Apa pun risikonya, ini takdir saya. Insya Allah, sesungguhnya fitnah lebih kejam dari pembunuhan," ujar Muhtar pasrah.
Setelah itu dia langsung digelandang petugas ke mobil tahanan untuk menuju Rutan Salemba.
Sementara pengacara Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun menyatakan, kliennya ikhlas menerima penahanan itu. "Dia ikhlas sebagai orang yang taat agama," kata Yunus.
Lebih lanjut Yunus mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat kliennya itu. "Belum tahu masih berlanjut. Kami harus menghargai proses KPK, kami hargai itu," kata Yunus.
Muhtar dijadikan tersangka setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara. Hasilnya, ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, yakni memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sengketa pilkada di MK dengan terdakwa Akil.
Muhtar diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Muhtar memang kerap disebut-sebut sebagai operator atau makelar suap pengurusan sengketa pilkada yang berperkara di MK untuk Akil selama menjabat hakim konstitusi dan Ketua MK. Dia biasa menangani perkara-perkara sengketa pilkada untuk wilayah Sumatera yang ditangani Akil.
Sejumlah kendaraan milik Muhtar telah disita KPK. Sebab ditenggarai kendaraan tersebut berasal dari komisi menyuap Akil. (Sss)
Usai Diperiksa, Makelar Suap Akil Dijebloskan ke Rutan Salemba
Usai diperiksa KPK, Muhtar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan sekitar pukul 16.10 WIB.
diperbarui 21 Jul 2014, 17:54 WIBDiterbitkan 21 Jul 2014, 17:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penting Nih! Tarif Pajak 0,5% untuk UMKM Harus Diperpanjang
Tips Membeli Rumah KPR, Berikut Panduan Lengkap yang Penting Diketahui
Jung Woo Sung Dilaporkan Telah Miliki Pacar Tapi Bukan Moon Gabi, Siapa Sosok Wanita Misterius Itu?
Apa itu Black Friday? Ini Sejarah, Fakta dan Tradisi di Balik Hari Belanja Besar-Besaran
Tips Diet untuk Pemula, Bantu Turunkan Berat Badan dengan Aman
Apa Itu CP Bahasa Gaul: Pengertian, Penggunaan, dan Dampaknya
Masa Tenang Pilkada, KPU Sebut Seluruh Wilayah Jakarta Sudah Bersih dari APK
PPN Naik jadi 12%, Banyak Masyarakat Belum Tahu?
6 Cuitan Netizen Keluhkan Kebutuhan Wanita Mahal Ini Bikin Senyum Tipis
Apa Itu Deep Cleaning: Panduan Lengkap Membersihkan Rumah Secara Menyeluruh
Sering Overthingking, Ini Tips Mudah agar Hidup Lebih Tenang dari Ustadz Abdul Somad
Mengenal Sejarah Candi Muara Takus, Situs Purbakala Penting di Indonesia