Desi Terdakwa Penculik Bayi Berharap Hukuman Ringan

Desi yang masih mendapat perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan meloncat dari flyover Pasupati datang dengan terpincang-pincang.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 06 Agu 2014, 12:12 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2014, 12:12 WIB
Desi Terdakwa Penculik Bayi Berharap Hukuman Ringan
Desi yang masih mendapat perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan meloncat dari Fly Over Pasupati, datang dengan terpincang-pincang. (Okan Firdaus/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Desi Ariani (32), terdakwa kasus penculikan bayi Valencia Yusnita Manurung di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung Maret 2014 lalu tampak lesu sebelum menghadapi sidang perdananya.

Desi yang masih mendapat perawatan akibat berusaha melarikan diri dengan meloncat dari flyover Pasupati, datang dengan terpincang-pincang sekitar pukul 11.10 WIB dengan dibantu 2 petugas pengadilan.

Desi hanya berharap, majelis hakim dapat memberikan hukuman seringan-ringannya atas penculikan anak dari pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) itu.

"Persiapan, ya bismillah saja. Minta seringan-ringannya," kata Desi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/8/2014).

Desi mengaku, saat ini kondisinya masih belum sembuh dan masih merasakan nyeri di beberapa bagian tubuhnya.

"Kondisi gini. Masih ada yang sakit di tangan dan belum bisa jongkok. Masih perlu dibantu," ucap Desi.

Bayi Valencia Yusnita Manurung, anak dari pasangan Tony Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (25) dibawa kabur oleh seorang wanita dengan berpakaian jas putih. Wanita berjas putih itu mengaku sebagai dokter di RSHS Bandung pada 25 Maret 2014 lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Desi Ariani (32). Perempuan itu tinggal hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi RSHS pada 28 Maret 2014 lalu.

Saat akan ditangkap, Desi berusaha melarikan diri dan berupaya bunuh diri dengan cara melompat dari flyover Pasupati. Desi mendapat luka cukup parah di beberapa bagian tubuh dan mengalami patah tulang.

Dalam kasus ini, Desi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP dan Pasal 330 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya