Walikota Surabaya Tri Rismaharini Dilaporkan ke Polisi

Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga diadukan ke polisi karena mengadukan pertukaran 420 satwa KBS dengan kebun binatang lain ke KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2014, 13:15 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2014, 13:15 WIB
Walkot Risma Calon Menteri - Liputan6 pagi
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Surabaya - Penanganan beragam masalah di Kebun Binatang Surabaya (KBS) menyeret Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke polisi. Nominator walikota terbaik sedunia itu diadukan oleh Ketua Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia Rahmat Shah dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (30/8/2014), Risma juga diadukan ke polisi karena telah mengadukan masalah pertukaran 420 satwa KBS dengan kebun binatang lain ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2014.

Saat dimintai keterangan di Polda Jawa Timur, Jumat 29 Agustus kemarin, Risma didampingi kuasa hukumnya dan dari biro hukum pemerintah Kota Surabaya. Selama 1 jam, Risma diminta menjawab 14 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Risma dianggap telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 28 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mvi)

Baca juga:

Tri Rismaharini : Surabaya Akan Tambah Pemasangan 200 CCTV
Risma Pilih Selesaikan Jabatan Walikota Ketimbang Jadi Menteri
HUT RI, KBS Tak Gelar Upacara Bendera Satwa

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya