KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Papua Terkait Dugaan Korupsi

KPK menetapkan mantan gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi Detailing Enginering Design PLTA.

oleh Oscar Ferri diperbarui 08 Sep 2014, 11:14 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2014, 11:14 WIB
KPK Resmi Tetapkan Jero Wacik Jadi Tersangka
Politisi Partai Demokrat, Jero Wacik resmi ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013, Jakarta, (3/9/14).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah 4 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Detailing Enginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang melibatkan mantan gubernur Papua, Barnabas Suebu.

‎Salah satu yang digeledah adalah rumah tersangka Barnabas yang berlokasi di Bhayangkara III Jalan Hang Tua Nomor 99 RT 04/RW 07, Kelurahan Bhayangkara, Kecamatan Jayapura Utara, Jayapura, Papua. "Rumah tersangka BS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (8/9//2014).

Lokasi berikutnya yang digeledah yakni rumah La Musi Didi di Jalan Jaya Asri Blok F No 21, Jayapura, Papua. La Musi diketahui merupakan tersangka lain dalam kasus ini.

Sedangkan 2 tempat lainnya adalah Kantor Dinas Pertambangan Kantor Dinas Otonom di Jalan Abepura, Kotaraja, Jayapura, dan Kantor Konsultasi Pembangunan Irian Jaya di Jalan Batu Karang No 4 RT 02/RW 07, Kelurahan Ardipura, Jayapura, Papua.

KPK menetapkan mantan gubernur Papua Barnabas Suebu sebagai tersangka Selasa 5 Agustus 2014, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan DED PLTA Sungai Membramo, Papua, pada tahun anggaran 2009-2010.

Barnabas kini tercatat sebagai politikus Partai Nasdem. Dia merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih periode 2014-2019 dari Partai Nasdem.

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan 2 orang tersangka lainnya pada kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 56 miliar ini. Mereka adalah mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua tahun 2008-2011 Jannes Johan Karubaba dan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) Lamusi Didi.

Dalam kasus yang telah merugikan negara sebanyak Rp 36 miliar ini, Barnabas, Jannes, dan Lamusi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya