Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 29 anggota DPRD DKI menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya ke Bank DKI Jakarta. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah, penggadaian SK itu untuk mendapatkan pinjaman multiguna ke bank tersebut.
"Ini sebagai salah satu syarat agar mendapatkan pinjaman," kata Zulfarshah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Dia menjelaskan, SK jabatan memang dapat digadaikan ke bank sebagai jaminan pinjaman. Namun tak hanya anggota dewan, SK pengangkatan pegawai negeri dan swasta juga bisa dijadikan agunan. Dengan syarat, perusahaan terafiliasi atau pemohon membuka rekening di Bank DKI.
"Anggota dewan yang terhormat ini kan gajinya dibayar melalui Bank DKI. Jadi setiap bulan gaji mereka kami potong," ujar dia.
Besaran pinjaman, lanjutnya, yang terendah senilai Rp 100 juta dan maksimal sebesar Rp 250 juta. Apabila ingin meminjam lebih dari jumlah tersebut, maka harus ada tambahan jaminan seperi rumah, tanah, dan lainnya. Sedangkan waktu cicilan, tambah dia, tak boleh melebihi masa jabatan anggota dewan.
"Waktunya dari 1 tahun sampai sebelum berakhir masa jabatan. Disesuaikan dengan kemampuan anggota dewan," ucap dia.
Hanya saja, Zulfarshah tak mau menyebutkan siapa saja anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK-nya dengan alasan kerahasian dan kepercayaan konsumen. "Rahasia, saya tidak bisa menyebutkannya," tutur dia.
Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mengatakan, tidak ada salahnya apabila anggota dewan menjaminkan SK pengangkatannya. Sebab secara aturan diperbolehkan.
"Saya kira bukan dijaminkan tapi sebagai syarat. Yang dijaminkan mungkin rumah mereka," ucap Taufik. (Mvi)
Puluhan Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank
Besaran pinjaman yang terendah senilai Rp 100 juta dan maksimal sebesar Rp 250 juta.
diperbarui 18 Sep 2014, 18:44 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 18:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Kereta Peluru Pertama di Jepang Rayakan Ulang Tahun ke-60
Jalan-Jalan itu Termasuk Ibadahnya Para Nabi? Ini Penjelasan Gus Baha
6 Potret Bella dan Chiki Fawzi Bareng Marissa Haque, Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud
Dihadiri Presiden Joko Widodo, Peparnas 2024 Bakal Dibuka pada 6 Oktober 2024
Pengadilan AS Buka Lagi Kasus Dugaan Pencurian Kripto USD 24 Juta Libatkan Perusahaan Telekomunikasi
Jokowi Segera Kirim 10 Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
5 Makanan dan Minuman Ini Bisa Sebabkan Vertigo Bila Dikonsumsi Berlebihan
Hasil MotoGP Jepang 2024: Francesco Bagnaia Juara Lagi, Marc Marquez Finis Ketiga
Prancis Tangguhkan Pengiriman Senjata ke Israel, Benjamin Netanyahu: Kami Akan Tanpa Bantuan Mereka
Top 3 Tekno: Indonesia Negara Pertama di ASEAN Selesaikan Penilaian AI dari UNESCO hingga Akses iCloud di Android
Ramai Spanduk Tolak Fasilitas Avtur Pertamina untuk Asing
Anak Usaha DOID Raih Perpanjangan Kontrak di Tambang Meandu Australia