Puluhan Anggota DPRD DKI Jakarta Gadaikan SK ke Bank

Besaran pinjaman yang terendah senilai Rp 100 juta dan maksimal sebesar Rp 250 juta.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 18 Sep 2014, 18:44 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2014, 18:44 WIB
bank dki

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 29 anggota DPRD DKI menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatannya ke Bank DKI Jakarta. Menurut Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah, penggadaian SK itu untuk mendapatkan pinjaman multiguna ke bank tersebut.

"Ini sebagai salah satu syarat agar mendapatkan pinjaman," kata Zulfarshah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Dia menjelaskan, SK jabatan memang dapat digadaikan ke bank sebagai jaminan pinjaman. Namun tak hanya anggota dewan, SK pengangkatan pegawai negeri dan swasta juga bisa dijadikan agunan. Dengan syarat, perusahaan terafiliasi atau pemohon membuka rekening di Bank DKI.

"Anggota dewan yang terhormat ini kan gajinya dibayar melalui Bank DKI. Jadi setiap bulan gaji mereka kami potong," ujar dia.

Besaran pinjaman, lanjutnya, yang terendah senilai Rp 100 juta dan maksimal sebesar Rp 250 juta. Apabila ingin meminjam lebih dari jumlah tersebut, maka harus ada tambahan jaminan seperi rumah, tanah, dan lainnya. Sedangkan waktu cicilan, tambah dia, tak boleh melebihi masa jabatan anggota dewan.

"Waktunya dari 1 tahun sampai sebelum berakhir masa jabatan. Disesuaikan dengan kemampuan anggota dewan," ucap dia.

Hanya saja, Zulfarshah tak mau menyebutkan siapa saja anggota DPRD DKI yang menggadaikan SK-nya dengan alasan kerahasian dan kepercayaan konsumen. "Rahasia, saya tidak bisa menyebutkannya," tutur dia.

Sementara Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik mengatakan, tidak ada salahnya apabila anggota dewan menjaminkan SK pengangkatannya. Sebab secara aturan diperbolehkan.

"Saya kira bukan dijaminkan tapi sebagai syarat. Yang dijaminkan mungkin rumah mereka," ucap Taufik. (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya