Libatkan 250 Saksi, Jaksa Dinilai Hanya Cari Kesalahan Anas

Penasihat hukum menyebut penuntut umum begitu bergairah menjerat Anas Urbaninbgrum dengan berbagai cara.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Sep 2014, 23:07 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2014, 23:07 WIB
Berdiri, Anas Bacakan Pleidoi Setebal 80 Halaman
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Anas Urbaningrum juga menyampaikan nota keberatan atau pleidoi dalam sidang kasus penerimaan hadiah dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Penasihat hukum menyebut penuntut umum begitu bergairah menjerat Anas dengan berbagai cara.

Salah satu hal yang dinilai luar biasa dalam penanganan kasus pidana adalah melibatkan 250 saksi dalam mengungkap kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Penyidik mengumpulkan 250 saksi. Ini luar biasa dalam pengungkapan masalah hukum. Padahal, penyidik hanya perlu 2 alat bukti yang cukup kuat dan saling berkesinambungan untuk menjerat seseorang," kata penasihat hukum Anas, Indra Nathan di Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Hal itu menimbulkan pertanyaan besar bagi penasihat hukum. Jaksa terkesan begitu sulit untuk membuktikan Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus itu. Atau malah sengaja dicari kesalahannya.

"Apa begitu sulit mencari kesalahan tersangka atau hanya dicari-cari kesalahan karena sampai melibatkan 250 saksi," ujar Indra.

Belum lagi, banyak keterangan saksi yang justru tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Saksi yang seharusnya memberatkan Anas malah membantah apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan.

"Tidak sedikit saksi yang mengakui ketakutan saat memberikan keterangan di KPK karena dia takut diancam Nazaruddin. Apakah semua itu dapat membuktikan perbuatan terdakwa," jelas Indra.

Indra menegaskan, jaksa menutup mata dan tidak menyertakan fakta-fakta persidangan dalam penentuan tuntutan. Jaksa hanya mengacu pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang banyak dibantah saksi.

"Seolah penuntut umum menutup mata, kami sempat berpikir buat apa lagi kita bersidang kalau penunut umum hanya mengacu pada BAP. Penuntut umum punya keinginan tinggi menghukum dengan tuntutan 15 tahun dan membayar dengan jumlah uang yang bombastis," tegas penasihat hukum Anas Urbaningrum, Indra Nathan.(Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya