Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum Anas Urbaningrum juga menyampaikan nota keberatan atau pleidoi dalam sidang kasus penerimaan hadiah dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Penasihat hukum menyebut penuntut umum begitu bergairah menjerat Anas dengan berbagai cara.
Salah satu hal yang dinilai luar biasa dalam penanganan kasus pidana adalah melibatkan 250 saksi dalam mengungkap kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
"Penyidik mengumpulkan 250 saksi. Ini luar biasa dalam pengungkapan masalah hukum. Padahal, penyidik hanya perlu 2 alat bukti yang cukup kuat dan saling berkesinambungan untuk menjerat seseorang," kata penasihat hukum Anas, Indra Nathan di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Hal itu menimbulkan pertanyaan besar bagi penasihat hukum. Jaksa terkesan begitu sulit untuk membuktikan Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus itu. Atau malah sengaja dicari kesalahannya.
"Apa begitu sulit mencari kesalahan tersangka atau hanya dicari-cari kesalahan karena sampai melibatkan 250 saksi," ujar Indra.
Belum lagi, banyak keterangan saksi yang justru tidak sinkron antara satu dengan lainnya. Saksi yang seharusnya memberatkan Anas malah membantah apa yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan.
"Tidak sedikit saksi yang mengakui ketakutan saat memberikan keterangan di KPK karena dia takut diancam Nazaruddin. Apakah semua itu dapat membuktikan perbuatan terdakwa," jelas Indra.
Indra menegaskan, jaksa menutup mata dan tidak menyertakan fakta-fakta persidangan dalam penentuan tuntutan. Jaksa hanya mengacu pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang banyak dibantah saksi.
"Seolah penuntut umum menutup mata, kami sempat berpikir buat apa lagi kita bersidang kalau penunut umum hanya mengacu pada BAP. Penuntut umum punya keinginan tinggi menghukum dengan tuntutan 15 tahun dan membayar dengan jumlah uang yang bombastis," tegas penasihat hukum Anas Urbaningrum, Indra Nathan.(Ali)
Libatkan 250 Saksi, Jaksa Dinilai Hanya Cari Kesalahan Anas
Penasihat hukum menyebut penuntut umum begitu bergairah menjerat Anas Urbaninbgrum dengan berbagai cara.
Diperbarui 18 Sep 2014, 23:07 WIBDiterbitkan 18 Sep 2014, 23:07 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Kata-Kata Sahabat Nabi yang Menyejukkan Hati dan Memotivasi
Nunung Akui Tak Ikut Puasa Ramadan, Ini Alasannya
Internet Lemot? Cek Kecepatan Download dan Upload Sebelum Ganti Paket!
350 Kata-Kata Anti Korupsi yang Menginspirasi Perubahan
Kontroversi Letkol Teddy Indra Wijaya: Seskab atau TNI, Dilema Jabatan Ganda?
Golongan Umat Rasulullah yang Sangat Nyaman Bertemu Allah, Diungkap Gus Baha
Harga Emas Dunia Naik Lagi, Kapan saatnya Beli?
Sosok F Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, Ternyata Pernah 'Dipakai' via MiChat
Zodiak Cenderung Manipulatif: Hati-hati, Mereka Jago Main Drama
350 Kata Konotasi dan Denotasi Lengkap dengan Contohnya
Menang Adu Penalti, Los Blancos Singkirkan Atletico Madrid dan Lolos ke Perempat Final
Cuaca Indonesia Hari Ini Kamis 13 Maret 2025: Langit Siang Mayoritas Turun Hujan Ringan