Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Anas Urbaningrum tidak setuju dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini malah menilai, jaksa hanya mengadili sepertiga Kongres Partai Demokrat karena hanya dirinya yang diadili atas tudingan menerima hadiah dalam kongres itu.
"Meski JPU menyatakan di dalam surat tuntutan bukan mengadili kongres, amat jelas ini adalah mengadili kongres atau lebih tepatnya mengadili sepertiga kongres," kata Anas Urbaningrum saat pembacaan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Tudingan Anas bukan tanpa alasan. Anas beralasan dalam kongres yang digelar pada tahun 2010 di Bandung itu ada 3 kandidat. Ketiga kandidat itu juga masuk dalam kategori penyelenggara seperti dirinya.
"Jika dilihat bahwa terdakwa pada saat itu adalah penyelenggara negara karena juga masih menjadi anggota DPR, pada saat yang sama kontestan yang lain adalah Ketua DPR dan menteri yang juga dalam kategori penyelenggara negara," ujar Anas.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menegaskan, tindakan jaksa yang hanya menjerat dirinya sudah sangat tidak adil. Tindakan itu malah dinilai sangat politis.
"Kalau yang disasar hanya satu orang kontestan, apalagi secara khusus dicari-cari dan dipaksakan kesalahan secara hukum pidana korupsi politik, tentu hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah politik," tegas Anas.
Ada 3 orang yang maju menjadi calon Ketua Umum PD pada saat Kongres di Bandung tahun 2010. Selain Anas Urbaningrum, 2 calon lainnya adalah Andi Alfian Mallarangeng dan Marzuki Alie.
Anas Urbaningrum: Jaksa Hanya Adili Sepertiga Kongres
Anas beralasan dalam Kongres Partai Demokrat yang digelar pada tahun 2010 di Bandung itu ada 3 kandidat.
diperbarui 19 Sep 2014, 00:36 WIBDiterbitkan 19 Sep 2014, 00:36 WIB
Lebih kurang 2 jam, terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, membacakan nota pembelaan setebal 80 halaman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (18/9/2014). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cek Harga Vivo X200 dan Vivo X200 Pro yang Resmi Rilis di Indonesia
VIDEO: Ditinggali Selama 25 Tahun, Pasutri Tolak Penggusuran Rumah di Batam
DPR Dijadikan Bahan Hoaks, dari Kebijakan SIM sampai Penangkapan Anggota
41 Persen Perusahaan di Dunia Bakal Pangkas Karyawan pada 2030
Target Pertahankan Gelar di IBL 2025, Pelita Jaya Rombak GMSB Jadi Kandang Musim Reguler
VIDEO: Operasi SAR Hari Ketiga Kecelakaan Perahu Jukung Terbalik Di Pantai Congot
Ungkap Kepribadian Berdasarkan Sayur Favorit, Kamu Suka Jenis Sayuran Apa?
Kejagung: Ketua PN Surabaya Dijatah SGD 20 Ribu untuk Bebaskan Ronald Tannur
KPU Tetapkan Gubernur Banten Terpilih
Manfaat Luar Biasa Air Rebusan Cengkeh untuk Kesehatan
Cut Intan Puas Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun Terkait Kasus KDRT, Ungkap Harapannya
Ciri Pembelahan Mitosis: Proses Penting dalam Perkembangan Sel