Suap CPNS 2014 Rp 1,99 Miliar, 4 Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah dan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan terkait kasus dugaan suap CPNS 2014.

oleh Edward Panggabean diperbarui 16 Okt 2014, 13:01 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2014, 13:01 WIB
Tes CPNS 2014
Tes CPNS 2014

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah dan kantor Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan terkait kasus dugaan suap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014. Dalam kasus ini, 4 orang dijadikan tersangka.

Ke-4 orang yang dijadikan tersangka itu, yakni M Rifa'i selaku Kabag Hukum Kabupaten Muratara, 2 oknum Polri yakni anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya Brigadir Muhamad Nazari dan anggota timsus Polda Bengkulu Aipda Hendri Edison, serta seorang warga Muratara Indra Hudin.

Kasubagops Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri AKBP Arief Adiharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Rabu 15 Oktober kemarin di Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan rumah Bupati Muratara Akisropi Ayub.

"Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh Direktorat Tipidkor Polri didampingi oleh Asisten I Kabupaten Muratara dan personel Polres Lubuk Linggau," kata Arief, Jakarta, Kamis (16/10/2014).

Dari penggeledahan itu, tim menyita barang bukti, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tersangka Rifa'i, untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana.

"Kemudian, dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara, dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 50 juta dan Rp 200 juta," ungkap dia.

Selain itu, tim penyidik Bareskrim Polri juga menemukan 1 pistol dan 1 senpi laras panjang beserta amunisi. "Khusus senpi kasusnya diserahkan pada Polres Lubuk Linggau," kata dia.

Dalam kasus ini 4 orang yang berstatus tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui UU 20 Nomor 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-4 tersangka diringkus saat berada di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September 2014 lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar.

Ternyata, uang itu diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa'i kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.

Sementara peran oknum anggota Polri itu, untuk mengawal Rifa'i yang rencananya akan mengantar uang ke Jakarta, melalui jalur darat. Diduga, uang itu disetor untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya