Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan di Kabupaten Bogor,‎ Jawa Barat. Karena itu, penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.
Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yakni Ardaani, Casrudin, Sudarmi dari swasta, karyawan PT Serpong Karya Cemerlang Elfi Darlis, Daniel Otto Kumala dari swasta, dan anggota biro PT Sentul City.‎ Saksi-saksi itu diperiksa untuk tersangka bos PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
"Mereka semua jadi saksi untuk tersangka KCK," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2014).
KPK sebelumnya menetapkan Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi izin tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan.
Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.
Atas perbuatannya itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Di samping itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.
Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini, KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.
Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare.
Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)
KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Suap Rachmat Yasin
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
diperbarui 16 Okt 2014, 13:35 WIBDiterbitkan 16 Okt 2014, 13:35 WIB
Selasa (15/04/14) Bupati Bogor, Rachmat Yasin bersama para pendukungnya menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Suryadharma Ali di Gedung PPP, Jakarta (Liputan6.com/Miftahul Hayat)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Ureter: Peran Penting dalam Sistem Urinaria
BYD Uji Coba Dolphin yang Lebih Panjang, Siap untuk Ekspor
Memahami Arti Legenda: Cerita Rakyat yang Melegenda
Infografis Menanti Ekstradisi Buron Paulus Tannos dari Singapura dan Para Tersangka hingga Terpidana Kasus Korupsi e-KTP
Top 3 News: Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Skema Baru Penerimaan Murid 2025
Fungsi UPS: Mengenal Perangkat Penting untuk Keamanan Listrik
Meriahkan 3 Tahun SimInvest Lewat Kompetisi Berhadiah Miliaran Rupiah
Lalu Lintas di Jalan Letjen MT Haryono Direkayasa hingga Maret 2025 Imbas Pengerjaan Jaringan Pipa
Kronologi Kecelakaan Mobil Artis FTV Larasati Nugroho, Gara-Gara Mengantuk Mobilnya sampai Terbalik
Aset Berharga Manchester United Samai Rekor 21 Tahun Milik Wayne Rooney
Deretan Daun untuk Mengobati Asam Lambung
Arti Milenial: Memahami Generasi yang Mengubah Dunia