KPK Usut Kasus Tukar Guling Tanah di Tegal

Meski kasus tukar guling tanah di Tegal ini terjadi di daerah, namun KPK menyatakan, potensi kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Okt 2014, 11:47 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2014, 11:47 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Tegal, Jawa Tengah, Yulia Herawati. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta tahun 2012.

Yulia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Walikota Tegal Ikmal Jaya. "Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IJ," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (20/10/2014).

Dalam kasus dugaan korupsi tukar guling tanah antara Pemkot Tegal dengan pihak swasta tahun 2012 ini, KPK telah menetapkan Ikmal Jaya selaku mantan Walikota Tegal sebagai tersangka.

Ikmal dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Ikmal diduga melakukan pengelembungan anggaran dalam pelaksanaan tukar guling tanah Pemkot Tegal dengan CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal. Meski kasus ini terjadi di daerah, namun potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 8 miliar.

Selain Ikmal, KPK juga sudah menetapkan Direktur CV Tri Daya Pratama Syaeful Jami sebagai tersangka dugaan korupsi tukar guling tanah di Tegal. Syaeful diduga sebagai pihak swasta yang menyuap Ikmal Jaya. (Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya