LSI: 72,24% Publik Nilai Kinerja SBY Ditentukan Perppu Pilkada

Warisan SBY di bidang politik akan tercoreng jika Perppu Pilkada ditolak DPR dan pilkada kembali ke DPRD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 21 Okt 2014, 15:34 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 15:34 WIB
Wajah Sedih SBY Saat Tinggalkan IStana Negara
Presiden ke-6 Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono melambaikan tangan di dekat gerbang Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2014) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang sudah tak lagi menjadi presiden Indonesia. Tapi, kinerjanya masih disoroti terutama soal penerbitan Perppu Pilkada sebagai tandingan UU Pilkada yang disahkan DPR.

Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menilai, seluruh kinerja selama 10 tahun bisa rusak begitu saja kalau Perppu itu juga mentah di DPR. Warisan SBY di bidang politik akan tercoreng jika Perppu ditolak DPR dan pilkada kembali ke DPRD.

"Survei kami menunjukkan 72,24% masyarakat menilai kinerja SBY akan ditentukan keberhasilan Perppu Pilkada Langsung," kata peneliti LSI Adrian Sopa saat konferensi pers, di Kantor LSI, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Sedangkan, 16,92% masyarakat tidak setuju keberhasilan SBY hanya ditentukan dari keberhasilan SBY meloloskan Perppu Pilkada Langsung. Di sisi lain, 10,84% masyarakat tidak menjawab.

Sementara dilihat dari sisi konstituen partai politik, baik partai di Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) juga memiliki pandangan sama, kinerja SBY di bidang politik ditentukan oleh diterima atau tidak Perppu Pilkada Langsung.

"Rata-rata pendukung KMP, 60% menilai Legacy SBY tergantung Perppu Pilkada Langsung. Begitu juga dengan Partai di KIH, 70% menilai kinerja SBY akan bagi jika Perppu disetujui DPR," tandas Adrian.

Survei dilakukan kepada 1.200 responden pada 17-19 Oktober 2014. Survei dilakukan dengan metode quickpoll dan multistage random sampling. Margin of error ±2,9%.

SBY telah menandatangani 2 Perppu terkait kontroversi Pilkada tidak langsung yang rancangan undang-undangnya telah disetujui DPR menjadi UU Pilkada.

Dua Perppu itu, yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota yang sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Yang kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perppu Pilkada tersebut harus dibawa ke DPR untuk dibahas apakah disetujui atau tidak. (Ans)

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya