Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan ada 66 terpidana kasus narkoba yang telah mandapat vonis hukuman mati. Anang mengaku pihaknya sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung. Sebab pihaknya berkewajiban untuk memberikan masukan agar para terpidana mati segera dieksekusi.
"Saya sudah surati juga Kejaksaan Agung untuk segera dilaksanakan (hukuman terpidana mati kasus narkoba). Karena itu tugas saya untuk mendorong," kata Anang di Polda Metro, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Dan persoalan kenapa hingga saat ini ke 66 bandar narkoba itu belum dieksekusi, Anang menegaskan, pihaknya hanya bisa mendorong dan bukan mengeksekusi. Ia juga menuturkan para pengedar narkoba bisa dikenakan hukuman maksimal atau yang seberat-beratnya. Termasuk bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Silakan tanyakan mereka (Kejaksaan) kenapa belum di esksekusi," tutup Anang.
Anang berujar, saat ini pihaknya bersama kepolisian, Kemensos, Menkes sepakat membentuk asesment terpadu untuk bisa memilah agar ada batasan antara pemakai dan pengedar. Sebab jika sudah batasan jelas antara pemakai dan pengedar, alangkah baiknya pemakai direhabilitasi. Sekalipun untuk yang kedua kalinya.
"UU kan mengatur itu rehab bisa reload 2 kali, kalo kelewat lebih dari reload tetap tidak akan dipidana. UU emang begitu. Kita harus jadi pemaaf memberi toleransi kepada penguna narkoba karena itu penyakit adiksi," tutup Anang.
BNN: 66 Terpidana Mati Bandar Narkoba Belum Dieksekusi
BNN mengaku sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati 66 bandar narkoba itu.
Diperbarui 31 Okt 2014, 05:49 WIBDiterbitkan 31 Okt 2014, 05:49 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Konten Kreator Paskoboy Bikin Video AI Lionel Messi, Putin, hingga Dr Strange Ikut War Takjil
Mensos Gus Ipul Tinjau Langsung Lokasi Pengungsian Banjir Bekasi: Semua Kebutuhan Pengungsi Akan Terpenuhi
Mudik Gratis Jasa Raharja 2025: Ini Cara Daftar, Syarat, dan Rutenya
VIDEO: Ratusan Rumah Warga di Cipondoh Masih Terendam Banjir
Trafik Tol Trans Sumatera Bakal Naik 68,8% di Mudik Lebaran 2025
Cara Efektif Membersihkan Pori-Pori Wajah dengan Satu Jenis Tepung, Dijamin Ampuh
IHSG Kehabisan Amunisi di Tengah Tekanan Global dan Regional, Investor Harus Bagaimana?
Real Madrid Hajar Atletico Madrid, Duel Persija Vs PSIS Ditunda Akibat Banjir
Tradisi Mudik Lebaran: Fenomena Unik Masyarakat Indonesia
Memahami Arti Sabar dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Incar Insentif 3 Persen, MG Siapkan Mobil Hybrid Rakitan Lokal Terbaru
Top 3: Zodiak yang Dilimpahkan Keberuntungan di Maret 2025