Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan ada 66 terpidana kasus narkoba yang telah mandapat vonis hukuman mati. Anang mengaku pihaknya sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung. Sebab pihaknya berkewajiban untuk memberikan masukan agar para terpidana mati segera dieksekusi.
"Saya sudah surati juga Kejaksaan Agung untuk segera dilaksanakan (hukuman terpidana mati kasus narkoba). Karena itu tugas saya untuk mendorong," kata Anang di Polda Metro, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Dan persoalan kenapa hingga saat ini ke 66 bandar narkoba itu belum dieksekusi, Anang menegaskan, pihaknya hanya bisa mendorong dan bukan mengeksekusi. Ia juga menuturkan para pengedar narkoba bisa dikenakan hukuman maksimal atau yang seberat-beratnya. Termasuk bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Silakan tanyakan mereka (Kejaksaan) kenapa belum di esksekusi," tutup Anang.
Anang berujar, saat ini pihaknya bersama kepolisian, Kemensos, Menkes sepakat membentuk asesment terpadu untuk bisa memilah agar ada batasan antara pemakai dan pengedar. Sebab jika sudah batasan jelas antara pemakai dan pengedar, alangkah baiknya pemakai direhabilitasi. Sekalipun untuk yang kedua kalinya.
"UU kan mengatur itu rehab bisa reload 2 kali, kalo kelewat lebih dari reload tetap tidak akan dipidana. UU emang begitu. Kita harus jadi pemaaf memberi toleransi kepada penguna narkoba karena itu penyakit adiksi," tutup Anang.
BNN: 66 Terpidana Mati Bandar Narkoba Belum Dieksekusi
BNN mengaku sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati 66 bandar narkoba itu.
diperbarui 31 Okt 2014, 05:49 WIBDiterbitkan 31 Okt 2014, 05:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Kanker Usus: Kenali Gejala dan Faktor Risiko untuk Deteksi Dini
Tujuan Lembaga Politik: Fungsi, Peran, dan Contohnya di Indonesia
Cerita Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ditipu Pengacara hingga Jual Motor
7 Pesan Ali Bin Abi Thalib, Ketenangan Hati dan Akhlak
Menilik Dampak Kebijakan "Drill Baby, Drill" Donald Trump bagi Sektor Migas Indonesia
Admin Raja Film Pembajak Vidio Original Series Diringkus dan Jadi Tersangka
Mengenal Ciri-ciri Dongeng: Karakteristik Unik Cerita Rakyat
Migren Itu Apa: Memahami Sakit Kepala yang Mengganggu
Awas Macet, Tol Trans Jawa Bakal Dipadati Pemudik Nataru 2024
6 Chat Cowok Kelewat PD Bandingkan Dirinya dengan Idol K-Pop Ini Kocak
Kasus Penganiayaan Karyawati Toko Roti, Kapolres Jelaskan Alasan Lamanya Proses Penanganan
Memahami Tujuan Teks Argumentasi dan Aspek Pentingnya