Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan ada 66 terpidana kasus narkoba yang telah mandapat vonis hukuman mati. Anang mengaku pihaknya sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung. Sebab pihaknya berkewajiban untuk memberikan masukan agar para terpidana mati segera dieksekusi.
"Saya sudah surati juga Kejaksaan Agung untuk segera dilaksanakan (hukuman terpidana mati kasus narkoba). Karena itu tugas saya untuk mendorong," kata Anang di Polda Metro, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Dan persoalan kenapa hingga saat ini ke 66 bandar narkoba itu belum dieksekusi, Anang menegaskan, pihaknya hanya bisa mendorong dan bukan mengeksekusi. Ia juga menuturkan para pengedar narkoba bisa dikenakan hukuman maksimal atau yang seberat-beratnya. Termasuk bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Silakan tanyakan mereka (Kejaksaan) kenapa belum di esksekusi," tutup Anang.
Anang berujar, saat ini pihaknya bersama kepolisian, Kemensos, Menkes sepakat membentuk asesment terpadu untuk bisa memilah agar ada batasan antara pemakai dan pengedar. Sebab jika sudah batasan jelas antara pemakai dan pengedar, alangkah baiknya pemakai direhabilitasi. Sekalipun untuk yang kedua kalinya.
"UU kan mengatur itu rehab bisa reload 2 kali, kalo kelewat lebih dari reload tetap tidak akan dipidana. UU emang begitu. Kita harus jadi pemaaf memberi toleransi kepada penguna narkoba karena itu penyakit adiksi," tutup Anang.
BNN: 66 Terpidana Mati Bandar Narkoba Belum Dieksekusi
BNN mengaku sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati 66 bandar narkoba itu.
diperbarui 31 Okt 2014, 05:49 WIBDiterbitkan 31 Okt 2014, 05:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perayaan Imlek 2025 di Kota Sukabumi Berlangsung Meriah dan Penuh Toleransi
Hasil Liga Europa: Manchester United dan Tottenham Lolos Langsung ke-16 Besar, Lazio Telan Kekalahan
6 Amalan Bulan Sya’ban 2025 Termasuk Puasa Sunnah, Lakukan dan Raih Pahalanya
Arti Mimpi Ulat Bulu: Makna Tersembunyi dan Tafsir Primbon Jawa
Prabowo: Rakyat yang Membiayai TNI-Polri, Maka Harus Lindungi Rakyat
Resep Mendol Tempe: Cara Membuat Camilan Tradisional Jawa yang Lezat
Jadwal dan Link Live Streaming Drawing Liga Champions: Manchester City Bertemu Real Madrid atau Bayern Munchen?
2 Negara Asia Tenggara Masuk 10 Destinasi Wisata Kuliner Dunia 2025 Versi Michelin Guide, Indonesia Tidak Diajak
Fakta Unik Lompat Batu, Olahraga Tradisional Khas Nias Selatan Sumatera Utara
Astronom Temukan Supernova Paling Besar Jauh yang Pernah Ada
Keutamaan Ajarkan Basmalah yang Jarang Disadari, Bisa Bebas dari Api Neraka Kata Gus Baha
Resep Terong Balado Khas Jawa: Hidangan Lezat dan Pedas dari Dapur Nusantara