BNN: 66 Terpidana Mati Bandar Narkoba Belum Dieksekusi

BNN mengaku sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi mati 66 bandar narkoba itu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Okt 2014, 05:49 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 05:49 WIB
kantor BNN
Kantor BNN Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengatakan ada 66 terpidana kasus narkoba yang telah mandapat vonis hukuman mati. Anang mengaku pihaknya sudah berkirim surat kepada Kejaksaan Agung. Sebab pihaknya berkewajiban untuk memberikan masukan agar para terpidana mati segera dieksekusi.

"Saya sudah surati juga Kejaksaan Agung untuk segera dilaksanakan (hukuman terpidana mati kasus narkoba). Karena itu tugas saya untuk mendorong," kata Anang di Polda Metro, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Dan persoalan kenapa hingga saat ini ke 66 bandar narkoba itu belum dieksekusi, Anang menegaskan, pihaknya hanya bisa mendorong dan bukan mengeksekusi. Ia juga menuturkan para pengedar narkoba bisa dikenakan hukuman maksimal atau yang seberat-beratnya. Termasuk bisa dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Silakan tanyakan mereka (Kejaksaan) kenapa belum di esksekusi," tutup Anang.

Anang berujar, saat ini pihaknya bersama kepolisian, Kemensos, Menkes sepakat membentuk asesment terpadu untuk bisa memilah agar ada batasan antara pemakai dan pengedar. Sebab jika sudah batasan jelas antara pemakai dan pengedar, alangkah baiknya pemakai direhabilitasi. Sekalipun untuk yang kedua kalinya.

"UU kan mengatur itu rehab bisa reload 2 kali, kalo kelewat lebih dari reload tetap tidak akan dipidana. UU emang begitu. Kita harus jadi pemaaf memberi toleransi kepada penguna narkoba karena itu penyakit adiksi," tutup Anang.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya