Mendagri: E-KTP Bagai Buah Jeruk, Tapi Banyak Ulatnya

Karena itu, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, proses pembuatan e-KTP akan dihentikan sementara selama 1 bulan.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 11 Nov 2014, 17:57 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 17:57 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Liputan6.com/Dono Kuncoro)

Liputan6.com, Semarang - Sekitar 4,8 juta rakyat Indonesia yang belum memiliki e-KTP dipastikan akan semakin terlambat mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik itu. Sebab, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa kementrian saat ini masih menghentikan pembuatan e-KTP.

Menurut Tjahjo Kumolo, hal itu dilakukan karena proyek e-KTP banyak masalah, sehingga pihaknya akan menghentikan proses pembuatan kartu identitas elektronik tersebut  selama satu bulan. Terutama, saat proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan.

Hal itu diungkapkan Tjahjo sebelum mengisi Sosialisasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6, UU Nomor 22, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 serta Pengelolaan Keuangan Daerah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah.

"E-KTP itu bagai buah jeruk yang ternyata banyak ulatnya. Ulat-ulat  itu yang sedang dibersihkan KPK," kata Tjahjo di Semarang, Selasa (11/11/2014).

Langkah penghentian itu diklaim sebagai upaya mendukung KPK. Rencananya, proses pembuatan e-KTP akan dihentikan sementara selama satu bulan dan akan kembali berjalan awal bulan Desember.

"Satu bulan kita stop dulu dan evaluasi perangkat lunaknya, perangkat kerasnya, blankonya sudah sampai belum, chip-nya bagaimana, pemahaman masyarakat di bawah bagaimana," papar Tjahjo.

Tjahjo menegaskan pihaknya sebenarnya berusaha mempercepat sisa 4,8 juta e-KTP yang belum rampung. Meski demikian, ia tidak ingin kinerja KPK menyidik permasalahan e-KTP jadi terganggu.

"Ini problem yang 4,8 juta, blankonya belum ada. Tapi ada yang sedang ditangani KPK," ujar Tjahjo.

Kemarin, Tjahjo Kumolo sudah berkonsultasi dengan KPK soal e-KTP saat melaporkan harta kekayaannya ke kantor lembaga antirasuah itu.

Hingga saat ini, kasus e-KTP ini baru menjerat satu tersangka, yakni Sugiharta yang menduduki posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek e-KTP ini menggunakan anggaran negara sebesar Rp 6 triliun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya