Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan dan mempublikasikan seluruh dokumen ringkasan eksekutif hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat. Publikasi Komnas HAM mengenai 7 kasus besar HAM masa lalu itu tidak berkaitan dengan kepentingan apa pun.
Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menegaskan, hal tersebut demi mewujudkan Nawa Cita 4 yang digagas Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau Jokowi-JK.
"Dari dulu kita memang sudah fokus dengan 7 kasus ini. Jadi kita hanya mewujudkan Nawa Cita 4 yang disampaikan Jokowi," ujar Roychatul di kantornya, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dalam Nawa Cita 4 menyatakan, Jokowi-JK akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya, di mana salah satu program prioritasnya adalah penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu.
"Dengan demikian, dibutuhkan adanya pembahasan secara bersama untuk menegaskan komitmen kenegaraan dan mewujudkan sebuah konsensus nasional. Dibutuhkan pula perumusan peta jalan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu," jelas dia.
Selain itu, menurut komisoner HAM Natalius Pigai menegaskan, untuk menegakkan kasus tersebut semuanya ada di tangan pemerintah.
"Ini bukan lagi ranah DPR dan Komnas HAM tapi di pemerintah. Bagaimana presiden Jokowi mengeluarkan keputusan presiden untuk membuka pengadilan HAM ad hoc dan menyelidiki pelanggaran HAM," pungkas dia.
Komnas HAM membuka 7 dokumen kasus HAM besar masa lalu, antara lain, dokumen penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tahun 1965, dokumen penyelidikan peristiwa Talangsari Lampung, dokumen penyelidikan peristiwa penghilangan orang secara paksa, dokumen penyelidikan peristiwa Trisakti-Semanggi 1 dan 2, dokumen penyelidikan peristiwa petrus (penembakan misterius), dan dokumen penyelidikan peristiwa Wasior, Wamena, Papua. Sebanyak 7 ringkasan eksekutif hasil penyelidikan tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Agung. (Ans)