Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan segera mengajukan nama calon wakil gubernur pendampingnya kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Pria yang karib disapa Ahok itu mengatakan, nama tersebut dilaporkan setelah peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.
"Sudah ketemu dengan Mendagri, sudah cerita, beliau mengatakan tunggu PP (Peraturan Pemerintah)," kata Ahok di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014).‎
Ayah 3 anak itu mengatakan, pasca-pertemuan dengan Kemendagri, dia dijanjikan PP yang dimaksud bakal segera rampung paling lambat pekan depan.
"Jumat ini keluar PP-nya, kalau cepat Senin atau Selasa saya masukin, karena kemarin sudah ketemu Mendagri dan Dirjen Otda (Otonomi Daerah), mereka katakan tunggu PP baru kirim," ujar dia.
Ahok mengaku, dirinya telah menentukan sosok yang akan dilaporkan mengisi kursi Wagub DKI Jakarta. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Ahok mempunyai waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur untuk memilih wakilnya.
Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 19 November 2014 lalu. Bila mengacu pada aturan tersebut, maka Ahok harus melantik wakil gubernurnya paling lambat 10 Desember 2014. Maka, masih ada waktu kurang lebih dua minggu bagi dia untuk memilih wagub-nya.
"Yang tunggu saja, yang 15 hari itu bukan 15 hari kalender. Tapi 15 hari kerja," tandas Ahok. (Mut)
Ahok Serahkan Nama Wagub DKI ke Mendagri Pekan Depan
Ahok mengaku, dirinya telah menentukan sosok yang akan dilaporkan mengisi kursi Wagub DKI Jakarta.
diperbarui 25 Nov 2014, 12:07 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 12:07 WIB
Ahok saat dilantik Presiden Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta. (Liputan6.com/Sugeng Triono)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
Berita Terbaru
Apa Itu Disclaimer: Pengertian, Fungsi, dan Pentingnya dalam Bisnis
Apa Itu Diskriminasi: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya
Apa Itu Doping: Pengertian, Jenis, dan Dampaknya dalam Dunia Olahraga
Apa itu DP: Pengertian, Fungsi, dan Cara Kerjanya dalam Transaksi
Transaksi 1,2 Triliun Dalam Sehari Berhasil Dikantongi Business Matching PaDi UMKM
Apa Itu Friendly: Memahami Arti dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Janin Bayi Dibuang di Instalasi Pengolahan Air Limbah di Koja
Apa Itu Gen Z: Mengenal Karakteristik dan Tantangan Generasi Digital
Pasien Anak yang Baru Jalani Pengobatan Ikut Tewas dalam Tragedi Pesawat Medis Jatuh di Philadelphia AS
8 Potret Pernikahan Frans Faisal dan Indah, Pajang Foto Bibi-Vanessa Angel
Menelan Selilit atau Sisa Makanan saat Sholat, Apakah Sholatnya Batal?
Apa itu Ghosting, Fenomena Hubungan Modern yang Perlu Dipahami