Fadli Zon: Kita Akan Tegas Soal Jokowi Larang Menteri ke DPR

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Nov 2014, 06:38 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2014, 06:38 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pemerintah tak memiliki alasan yang kuat untuk membuat surat edaran larangan menteri mengikuti rapat kerja  (RDP) dengan DPR. Karena pengawasan DPR terhadap pemerintah adalah bagian dari konstitusi.

"Ini preseden buruk bagi demokrasi karena bisa dicurigai ini mengarah kepada sistem kediktatoran kalau dia melakukan pengabaian seperti ini," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Senin 24 November 2014.

Menurut Fadli, Sekretaris Kabinet Andy Wijdajanto seharusnya mengerti bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang DPR memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Karena, legislasi dan budgeting adalah hak dari DPR. "Nggak bisa pemerintah seenaknya lakukan penundaan apalagi melarang menterinya untuk ke DPR," imbuh Fadli.

Kendati begitu, Fadli mengaku belum melihat surat tersebut secara langsung. Pihaknya akan segera mengecek ke sekretariat DPR.

"Jika memang betul ada itu, kita sangat sayangkan. Kita akan ambil langkah yang tegas. Ini sangat membahayakan apa yang dilakukan setkab. Kita tetap panggil, kalau 3 kali ngga datang, ya silakan memang dia mau menjalankan negara ini dengan kediktatoran atau apa. Semua harus melalui DPR," jelas Fadli

Pemerintah, imbuh dia, tidak ada urusan dengan konflik yang ada di DPR. Menurut Fadli, persoalan di DPR sudah selesai dan semua komisi sudah lengkap dan berjalan dengan baik.

"Nggak ada masalah. pemerintah jangan mencari alasan apalagi sudah melakukan tindakan yang kita lihat ini tindakan offside yang menyalahi sejumlah undang-undang," tukas Fadli.

Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto sebelumnya melarang Menteri Kabinet Kerja dan pejabat setingkatnya melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR untuk sementara waktu. Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Seskab.

Surat Edaran itu bernomor SE-12/Seskab/XI/2014 dan bertanggal 4 November 2014. Surat itu ditandatangani oleh Seskab Andi Widjajanto dan ditujukan ke Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf Angkatan, Kepala BIN, dan Plt Jaksa Agung. Surat Edaran ini beredar di kalangan jurnalis.

Berikut isi Surat Edaran Seskab, Senin (24/11/2014):

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna tanggal 3 November 2014, bersama ini dengan hormat kami mohon kepada para Menteri, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, Para Kepala Staf Angkatan, Kepala Badan Intelijen Negara, dan Plt Jaksa Agung untuk menunda pertemuan dengan DPR, baik dengan Pimpinan maupun Alat Kelengkapan DPR guna memberikan kesempatan kepada DPR melakukan konsolidasi kelembagaan secara internal.

Surat Edaran ini agar segera dilaksanakan sampai ada arahan baru dari Bapak Presiden. Surat Edaran ini bersifat rahasia untuk kalangan terbatas tidak untuk disebarluaskan.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Sekretariat Kabinet,


Andi Widjajanto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya