Liputan6.com, Singapura - Singapura hingga kini menjadi salah satu tujuan bersembunyi bagi para pelaku kejahatan Indonesia. Selain lokasinya berbatasan langsung dengan Indonesia, negeri jiran ini juga belum pernah mau menyepakati perjanjian ekstradisi.
Dengan begitu, negara yang pernah dipimpin Lee Kuan Yew ini menjadi tempat paling aman bagi pelaku kejahatan di Indonesia seperti koruptor atau teroris.
Hal tersebut pun menjadi salah satu isu penting yang dibawa delegasi asal Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang saat melakukan kunjungan kerja ke Singapura 17-19 Desember 2014.
"Ternyata mengenai sikap Singapura terhadap perjanjian ekstradisi cukup baik. Mereka menghormati hal itu dan ini tidak masalah," ujar Oesman Sapta Odang di Singapura, Jumat (19/12/2014).
"Mereka siap membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan yang bersangkutan sudah dianggap bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dan mengenai kejahatan korupsi yang menjadikan Singapura sebagai tempat sembunyi, pria yang akrab disapa Oso ini menyampaikan bahwa 'Negara Singa' itu sudah memiliki kebijakan yang tegas. Termasuk untuk mengembalikan aset Indonesia yang dibawa lari koruptor ke Singapura.
"Yang kami suka, pada pertemuan dengan pihak Singapura, Menlunya tadi bilang 'Bawa saja alat bukti (kejahatan). Kita tidak mau aset-aset haram di Singapura'. Jadi tidak hanya pelakunya, dihadapan kami, mereka juga mengatakan hal itu terhadap aset-aset," pungkas Oso.
Selama 3 hari di Singapura, rombongan yang di dalamnya juga terdapat Ketua Fraksi MPR Abdul Kadir Kading, politisi PDIP Ahmad Basarah dan Daryatmo Mardiyanto, serta Bambang Sadono dan Gusti Farid dari DPD sempat melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan Singapura seperti Ketua Parlemen Halimah Yacob dan Wakil Menlu Masagos Zulkifli Bin Masagos Mohamad, dan Menteri Pembangunan Singapura, Desmont Lee. (Ali)
MPR: Singapura Tak Ingin Uang Haram Koruptor Indonesia
Singapura akan membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan sudah berkekuatan hukum tetap.
diperbarui 20 Des 2014, 05:48 WIBDiterbitkan 20 Des 2014, 05:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin