Liputan6.com, Singapura - Singapura hingga kini menjadi salah satu tujuan bersembunyi bagi para pelaku kejahatan Indonesia. Selain lokasinya berbatasan langsung dengan Indonesia, negeri jiran ini juga belum pernah mau menyepakati perjanjian ekstradisi.
Dengan begitu, negara yang pernah dipimpin Lee Kuan Yew ini menjadi tempat paling aman bagi pelaku kejahatan di Indonesia seperti koruptor atau teroris.
Hal tersebut pun menjadi salah satu isu penting yang dibawa delegasi asal Indonesia yang dipimpin Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang saat melakukan kunjungan kerja ke Singapura 17-19 Desember 2014.
"Ternyata mengenai sikap Singapura terhadap perjanjian ekstradisi cukup baik. Mereka menghormati hal itu dan ini tidak masalah," ujar Oesman Sapta Odang di Singapura, Jumat (19/12/2014).
"Mereka siap membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan yang bersangkutan sudah dianggap bersalah dan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Dan mengenai kejahatan korupsi yang menjadikan Singapura sebagai tempat sembunyi, pria yang akrab disapa Oso ini menyampaikan bahwa 'Negara Singa' itu sudah memiliki kebijakan yang tegas. Termasuk untuk mengembalikan aset Indonesia yang dibawa lari koruptor ke Singapura.
"Yang kami suka, pada pertemuan dengan pihak Singapura, Menlunya tadi bilang 'Bawa saja alat bukti (kejahatan). Kita tidak mau aset-aset haram di Singapura'. Jadi tidak hanya pelakunya, dihadapan kami, mereka juga mengatakan hal itu terhadap aset-aset," pungkas Oso.
Selama 3 hari di Singapura, rombongan yang di dalamnya juga terdapat Ketua Fraksi MPR Abdul Kadir Kading, politisi PDIP Ahmad Basarah dan Daryatmo Mardiyanto, serta Bambang Sadono dan Gusti Farid dari DPD sempat melakukan pertemuan bilateral dengan perwakilan Singapura seperti Ketua Parlemen Halimah Yacob dan Wakil Menlu Masagos Zulkifli Bin Masagos Mohamad, dan Menteri Pembangunan Singapura, Desmont Lee. (Ali)
MPR: Singapura Tak Ingin Uang Haram Koruptor Indonesia
Singapura akan membantu memulangkan pelaku kejahatan di Indonesia, asalkan sudah berkekuatan hukum tetap.
Diperbarui 20 Des 2014, 05:48 WIBDiterbitkan 20 Des 2014, 05:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lirik Lagu "Arti Kehidupan", Berikut Makna Mendalam di Balik Lagu Populer
Sejarah Berdirinya PKS hingga Sekarang; Berikut Sepak Terjang dan Peran dalam Politik Indonesia
Arti Penggunaan Istilah "Icikiwir" Ungkapan Populer di Media Sosial
Apa Bentuk Sedekah yang Pahalanya Paling Besar? Berlimpah dari Ketulusan Hati
Menlu AS Soroti Munculnya Ancaman Teror di Afghanistan
Pekerja di Tangerang Tewas Usai Terjatuh dari Lantai 3 Perumahan
Bank Sentral Eropa Jajaki Teknologi Blockchain untuk Sistem Pembayaran
Upah Minimum Indonesia Terendah ke-6 di Dunia, Berikut Daftanya
Fondasi Resiliensi Kinerja BRI Didukung Layanan Perbankan Unggul dan Tata Kelola Berkualitas
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 23-24 Februari: PSM Makassar vs Persija Jakarta
Fenomena #KaburAjaDulu di Media Sosial, Ini Kata Pakar dari UGM
8 Resep Sop Bakso yang Lezat dan Gurih, Cocok Jadi Menu Sehari-Hari