Ibadah Natal Depan Gereja, Jemaat GKI Yasmin Cekcok dengan Warga

Para jemaat GKI Yasmin bersikeras melakukan ibadah Natal di dalam gereja.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 25 Des 2014, 11:43 WIB
Diterbitkan 25 Des 2014, 11:43 WIB
GKI Yasmin Bogor Disegel, Tak Ada Misa Jumat Agung
Gereja GKI Yasmin Bogor. (Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Suasana di depan GKI Yasmin, Jalan Abdulah Bin Nuh, Bogor, kembali memanas. Terjadi cekcok antara petugas Satpol PP Kota Bogor dan warga setempat dengan para jemaat yang meminta pintu gerbang GKI Yasmin dibuka untuk ibadah Natal.

Pantauan di depan GKI Yasmin, Kamis (25/12/2014) pagi, jemaat GKI terlibat saling dorong dengan petugas Satpol PP Kota Bogor yang sudah melakukan penjagaan di depan gereja yang disegel pemerintah itu. Jemaat yang didominasi perempuan itu berusaha menembus barikade petugas.

Para jemaat bersikeras melakukan ibadah Natal di dalam gereja. Kericuhan semakin memanas ketika salah seorang warga memaksa para jemaat membubarkan diri. Warga yang mengaku dari Keluarga Muslim Bogor (KMB) itu memaksa para jemaat agar tidak menjalani ibadah di tempat tersebut.

Karena didesak warga, akhirnya para jemaat menjauh dari gereja dan melanjutkan ibadah Natal. Namun, masih ada warga yang tidak suka.

Suasana pun kembali memanas dan cekcok antara warga dengan jemaat GKI Yasmin tak terhindarkan.

Hingga kini beberapa jemaat sudah pergi meninggalkan lokasi. Puluhan petugas masih melakukan penjagaan di sekitar GKI Yasmin. Kericuhan tersebut sempat membuat arus lalu lintas di sekitar macet.

Pemerintah sudah menyegel secara permanen bangunan GKI Yasmin yang berada di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Karena itu, tidak ada lagi penyelenggaraan kebaktian dan misa Natal di gereja itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 yang memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Namun saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011.

Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai Ketua RT.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya