Pansel Hakim MK Pengganti Hamdan Laporkan Hasil Seleksi ke Jokowi

Masa jabatan Hamda Zoelva sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada Selasa 6 Januari besok.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Jan 2015, 09:27 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 09:27 WIB
Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi dari unsur pemerintah yang dipimpin Saldi Isra akan melaporkan hasil kerjanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/1/2014). Hasil seleksi hakim MK pengganti Hamdan Zoelva itu akan diserahkan pada pukul 13.00 WIB.

Seperti dilansir setkab.go.id, masa jabatan Hamda Zoelva sebagai Hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada Selasa 6 Januari besok.

Pada seleksi tahap pertama telah terpilih 15 nama calon hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Hamdan Zoelva yang pencalonannya didukung sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun Hamdan memilih tidak mengikuti seleksi Pansel dengan alasan ia sudah mengikutinya pada tahun 2010, dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua MK.

Pada seleksi tahap akhir, Pansel memilih 5 nama yang telah lolos pada seleksi tahap pertama. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna (Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana), Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), Yuliandri (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas), Aidul Fitriaciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), dan Indra Perwira (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran).

Pansel sudah melakukan seleksi tahap kedua kepada kelima calon yang lolos seleksi tahap pertama itu pada Selasa 30 Desember lalu di Gedung III Kemensetneg, Jakarta.

Dalam seleksi akhir itu, para calon hakim konstitusi diuji langsung oleh 7 anggota Pansel, yaitu: 1. Prof. Saldi Isra, ketua merangkap anggota; 2. Prof. Maruarar Siahaan ( mantan hakim MK) anggota; 3. Prof. Refli Harun , sekretaris merangkap anggota; 4. Prof. Harjono (mantan hakim MK) anggota; 5. Prof. Todung Mulya Lubis anggota; 6. Prof. Widodo Ekatjahjana (FH Universitas Jember) anggota; dan 7. Prof. Satya Arinanto (pakar hukum dan politik UI) anggota.

Selan itu, ada juga 2 penguji undangan, yaitu Prof. Nazarudin Umar, dan Direktur program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Franz Magnis Susesno. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya