Liputan6.com, Surabaya - Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Bandara Juanda Surabaya Pramintohadi meralat pernyataannya yang menyebut penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura hari Minggu 28 Desember 2014 adalah legal. Dari informasi dan koordinasi yang diterima dan dilakukan pihaknya kepada Dirjen Perhubungan Udara, AirAsia ternyata belum mengajukan kembali permohonan terbang di hari Minggu. Dia menegaskan, AirAsia tidak memiliki izin terbang pada hari Minggu alias ilegal.
"AirAsia tidak mengajukan perubahan izin terbang dari Sabtu ke Minggu pada Dirjen Perhubungan Udara, sehingga penerbangan Minggu, ilegal," kata Praminto di Polda Jatim, Senin (5/1/2014).
Terkait AirAsia tetap terbang pada hari Minggu dan otoritas Singapura mengatakan bahwa penerbangan itu legal, ia tak mau berkomentar. Yang jelas, seluruh perizinan, baik penerbangan domestik maupun Internasional dengan kode pesawat PK itu harus mendapat persetujuan terbang dari pemerintah Indonesia.
"Izin terbang Dirjen Perhubungan udara. Setiap perubahan tipe, hari, waktu atau jam harus mengajukan kembali ke dirjen perhubungan udara. Itu belum diajukan lagi dan itu ilegal. Saya tegaskan ilegal," tegas Praminto.
"Itu memang penerbangan itu adalah winter-summer Oktober, November, dan Desember. Kita telah menemukan bahwa izin itu tidak ada di Dirjen Perhubungan udara dan di direktur angkutan udara," tutur Praminto.
Namun Praminto enggan menerangkan dalam hal perizinan apa yang menjadi bagian kewenangan otoritas bandara Juanda. Ia menuturkan, otoritas bandara hanya mengawasi sebagian izin penerbangan.
"Pelaksanaan di lapangan oleh angkutan udara. Kita hanya mengawasi salah satu bagian saja," tandas Praminto.
Pesawat AirAsia rute Surabaya-Singapura hilang kontak dari Air Traffic Controller (ATC) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Minggu 28 Desember 2014 sekitar pukul 06.17 WIB. Pesawat dengan nomor penerbangan QZ8501 itu take off dari Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pukul 05.20 WIB, dan seharusnya tiba di Bandara Changi, Singapura pukul 08.30 waktu setempat. (Mvi)