Ahok Rombak Pejabat DKI, 72 Ribu PNS Belum Terima Gaji Januari

Sekitar 72 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum menerima gaji bulan Januari.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 07 Jan 2015, 12:37 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 12:37 WIB
PNS Kembali Berdinas Pasca Libur Lebaran
Kesibukan kembali terlihat di Biro Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tampak, sejumlah PNS melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, (4/8/2014). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 72 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum menerima gaji bulan Januari. Biasanya para PNS menerima gaji pada tanggal 1 setiap bulannya.

Saat dikonfirmasi perihal gaji yang belum terbayar, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan hal tersebut. Heru mengatakan, keterlambatan gaji terjadi lantaran perombakan besar-besaran pejabat DKI Jakarta yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Januari 2015 lalu.

Saat itu, kata dia, Ahok melantik sebanyak 4.676 pejabat DKI tingkat eselon II, III, dan IV secara massal di lapangan silang Monas, Jakarta Pusat.

"Iya (betul). Jadi gini, kalau saya itu kan dibuntutnya saja, uang di kita sudah siap, tapi kan proses real untuk menentukan STM atau SP2B (Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja) idealnya ditandatangani kepala unit atau kepala dinas masing-masing," ujar Heru di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015)

"Kita tahu kepala dinas ini kan masih pada posisi baru transformasi dari yang lama," imbuh dia.

‎Karena perombakan besar tersebut, sambung dia, hampir seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diisi oleh wajah baru. Hal tersebut, menurut Heru, mengharuskan adanya disposisi kewenangan dari pejabat lama kepada pejabat baru.

Heru mengaku, pihaknya membutuhkan waktu beberapa hari penyesuaian sehingga berimbas pada keterlambatan pembayaran gaji.

"Jadi bukan karena kita enggak punya uang. Seperti contoh kepala BKD saja kan ganti. Padahal dalam proses pencairan gaji seyogyanya BKD harus mengkonfirmasi ke dinas kominfo pejabat mana hasil dari promosi kemarin dan pejabat mana yang tetap. Kalau nanti kita main bayar saya, lalu terjadi ketimpangan pemayaran gaji, gerugian negara dong namanya," jelas dia.

Dia pun memastikan, pencairan gaji puluhan ribu PNS yang belum dibayarkan akan dilakukan paling cepat esok hari. "Untuk solusinya, nanti siang surat itu akan ditanda tanganu Pak Sekda. Ya besok bisa cairlah (gaji PNS)," tandas Heru. (Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya