Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan minimarket untuk ikut menjual kuliner tradisional dari Usaha Kecil Menengah (UKM), khususnya dari Betawi. Seperti bir pletok atau nasi uduk.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, aturan itu nantinya akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
"Jadi jangan bir beneran saja, bir pletok juga, kemudian nasi uduk. Tapi kemasannya harus bagus," ujar Saefullah di Balaikota Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Revisi perda yang dikeluarkan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu juga akan mendapatkan aturan tambahan agar minimarket di Ibukota mempekerjakan warga di sekitarnya.
Hanya saja, Saefullah mengaku belum bisa memastikan waktu penyelesaian perda tersebut. Yang pasti ketika perda berlaku, tak akan ada lagi toleransi bagi pengelola yang melanggar aturan. Misalnya, membangun minimarketnya dalam jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
"Kalau jaraknya kurang dari 500 meter, kita bongkar. Apalagi kalau peruntukannya tidak sesuai, kita segel. Kalau melanggar Perda Perpasaran, kita cabut izinnya," tandas Saefullah. (Mut)
Pemprov DKI Instruksikan Minimarket Jual Bir Pletok
Selain bir pletok, nasi uduk juga diusulkan agar turut dijajakan di minimarket-minimarket Ibukota.
diperbarui 09 Jan 2015, 16:33 WIBDiterbitkan 09 Jan 2015, 16:33 WIB
Beberapa barang masih tersusun rapih di rak minimarket yang tutup setelah menuai kecaman Jokowi (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dishub Tilang Bus Tak Laik Jalan di Terminal Lebak Bulus Jaksel
Penjual Bungeoppang Si Camilan Berbentuk Ikan Khas Korea Selatan Makin Langka di Negara Asalnya
Top 3: Pembayaran Pakai QRIS Tak Kena PPN
Pembesut Software Mata-Mata Pegasus Terbukti Bersalah Retas 1.400 Pengguna WhatsApp
Top 3 Islami: 1 Dosa yang Membuat Ibadah Sia-Sia di Hari Kiamat, Cara Dapat Rezeki Tak Diduga Berdasar Al-Qur'an
Cuaca Hari Ini Senin 23 Desember 2024: Langit Pagi Jabodetabek Mayoritas Berawan
Cara Agar Kendaraan Tetap Optimal Saat Liburan Nataru, Berikut Tipsnya
4 Syarat Utama Pemberian MPASI pada Bayi, Salah Satunya Tepat Waktu
Menjajal Konsep All You Can Eat Restoran Autentik Thailand di Jakarta, Bisa Panggang Daging Sesukanya
Benci Sekolah hingga Jualan HP, Ini Kisah Sukses Pendiri Zerodha Nikhil Kamath
Pasar Kripto Koreksi, Arus Keluar ETF Bitcoin Capai Rp 10.9 Triliun dalam Sehari
Rayakan Malam Tahun Baru di Ketinggian, Ini 5 Rekomendasi Gunung bagi Pendaki Pemula