Liputan6.com, Boyolali - Eksekusi mati terhadap 6 terpidana mati dilaksanakan di 2 tempat, yakni Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Untuk lokasi eksekusi mati terhadap terpidana mati Tran Thi Bich Hanh di Boyolali masih dirahasikan.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Noer Ali ketika ditemui wartawan di Mapolres Boyolali, tidak menyebutkan secara gamblang mengenai lokasi eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Vietnam itu.
"Yang jelas proses eksekusi akan dilakukan di Boyolali. Untuk tepatnya nanti setelah selesai yah," kata dia di Mapolres Boyolali, Sabtu malam (17/1/2015).
Ia hanya memastikan jika eksekusi terhadap 6 terpidana mati itu akan dilakukan sesuai dengan keputusan Jaksa Agung, yakni 18 Januari 2015 pada pukul 00.00 WIB.
"Ada 5 terpidana mati di Nusakambangan dan satu terpidana mati di Boyolali," jelas dia.
Sedangkan untuk proses eksekusi mati, Noer Ali menyebutkan ada sebanyak 84 personel dari satuan Brigade Mobil (Brimob). "Untuk proses eksekusi di Boyolali akan dilakukan oleh 14 eksekutor," sebut dia.
Ia mengungkapkan, setelah dieksekusi mati, jenazah terpidana mati asal Vietnam tersebut akan dibawa langsung ke Semarang untuk dilakukan kremasi.
Kejaksaan Agung siap mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya akan dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati yang akan dieksekusi:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan.
(Ans)
Lokasi Eksekusi Terpidana Mati asal Vietnam Dirahasiakan
Kapolda Jawa Tengah tidak menyebutkan secara gamblang mengenai lokasi eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Vietnam.
Diperbarui 18 Jan 2015, 00:02 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 00:02 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rugikan Nigeria, Binance Kena Denda Rp 1,2 Kuadriliun
Bos GameStop Tambah Kepemilikan Saham di Alibaba Jadi Rp 16,3 Triliun
24 Februari 1942: Voice of America Siaran Perdana ke Jerman di Tengah Perang Dunia II
Mengenal Air Terjun Penawangan Srunggo, Wisata Alam Hidden Gem di Bantul
Indonesia Running Series 2025 Digelar di 4 Kota
Survei: 25-30 Tahun Jadi Usia Paling Ideal Nikah, Faktor Ekonomi Jadi Kunci
Mimpi Ketinggalan Bis: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Tips Rahasia Merebus Ubi Agar Cepat Empuk dan Tidak Hambar
Gempa M5,3 Guncang Waingapu Sumba Timur NTT Senin Dini Hari 24 Februari 2025
Dari Jakarta ke Samarkand: WNI Perkenalkan Warisan Imam Bukhari untuk Dunia Muslim
Hasil Liga Inggris: Kalahkan Manchester City di Etihad, Liverpool Jauhi Kejaran Rival
Tujuan Infus dan Manfaatnya bagi Kesehatan Pasien